Termasuk membuat syarat ketat bagi mereka yang akan melakukan mudik.Â
Tentu saja masyarakat menjadi gelisah karena adanya larangan untuk melakukan mudik selama kurun waktu 2 tahun belakangan ini akibat pandemi Covid 19.
Booster Dulu Jika Ingin Mudik Lebaran
Tahun ini ada yang berbeda. Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan Ramadan 2022, yang salah satunya membolehkan masyarakat untuk melakukan kegiatan mudik lebaran dengan syarat tetap memperhatikan protokol kesehatan selama melakukan mudik lebaran Idulfitri nanti.
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).Â
Berdasarkan SKB yang ditandatangani ketiga menteri tersebut pada 7 April 2022, pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.Â
Keputusan itu tertuang dalam SKB Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB, Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 (dikutip dari  Ade Miranti Karunia, kompas dot com).Â
Nah, salah satu prasyarat agar bisa menggunakan transportasi publik untuk keperluan mudik lebaran itu adalah, penumpang harus sudah melakukan vaksin booster ketiga terlebih dahulu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H yaitu pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Jokowi bilang, masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama untuk baersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman. Namun ia meminta agar masyarakat selalu waspada karena pandemi Covid-19 belum usai.Â
"Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," imbau dia.
Sekarang, tempat untuk melakukan vaksin booster pun tersedia nyaris di semua tempat keberangkatan kendaraan publik ke luar kota seperti di terminal atau stasiun. Juga di kantor-kantor BUMN, BUMD, Puskesmas, Rumah sakit dan instansi milik pemerintah. Booster pun diberikan secara gratis.