Ya iya dong, masa sudah ditarik pajak service tapi tetap dijudesin dan dicuekin sih? Nah, sekarang, sepertinya mulai banyak juga rumah makan yang perlahan mengubah strategi mereka. Â
Jadi, pajak servicenya dihilangkan. Digratisin aja lah buat pelanggan mereka. Sebagai gantinya, harga barangnya saja yang langsung dinaikin. Urusan membayar pajak service itu urusan dapur pemilik rumah makan, yang tidak perlu diketahui oleh pembeli.
Lagipula, selama pandemi ini, rumah makan banyak yang mem-PHK-kan karyawannya, sehingga 1 orang karyawan sering kali harus melakukan beberapa pekerjaan dan menangani beberapa orang pelanggan dalam sekali waktu. Wah. Bisa banjir protes jika hal ini terjadi.Â
Bentuk penyesuaiannya seperti ini nih: (lihat foto di bawah).
PPN 11 Persen Diberlakukan Per 1 April 2022
Pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen mulai 1 April 2022. Ketentuan ini mengacu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di dalam Pasal 7 UU HPP disebutkan besaran PPN per 1 April 2022 adalah sebesar 11 persen.Â
Kebetulan, aku belum sempat belanja sih sejak tanggal 1 April kemarin. Hehe. Mungkin karena memasuki bulan Ramadhan, jadi kebutuhan memasak di rumahku sedikit terkendali.Â
Di samping itu, masih ada beberapa stok makanan di rumahku. Alhamdulillah. Aku menjalankan trik, tidak mau masak sebelum lauknya habis, karena aku nggak mau di dalam kulkas menunpuk makanan sisa yang sedikit kualitasnya tapi jumlahnya di banyak wadah.Â
Seperti misalnya 1 buah tahu di mangkuk kecil, 2 buah tempe di mangkok kecil yang lain, sisa sop wortel semangkok kecil yang lain, dan sisa tumis toge di mangkok kecil lainnya lagi.Â
Aku nggak mau ada penumpukan makanan sisa di dalam kulkas. Jadilah akhirnya sisa lauk sahur, akan menjadi menu makanan di waktu berbuka puasa. Sepertinya, ini yang membuat kegiatan memasak di rumahku jadi berkurang.
Tapi, aku masih menyimpan sisa struk pembelian barang ketika masih jamannya PPN 10 persen. Seperti ini nih: