Mohon tunggu...
ade anita
ade anita Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, blogger

ibu rumah tangga yang suka menulis dan berkebun serta menonton drama silat china.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ada Apa dengan Profesi Dokter dan IDI

4 April 2022   10:52 Diperbarui: 4 April 2022   11:53 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
free image from canva

"Di tengah-tengah aku sempat hilang fokus, jadi tanganku bergeser, terus beneran aku kehilangan detak jantung bayinya, aku langsung aja panggil dokterku. Dok, dok, saya kehilangan detaknya. Dokterku langsung ambil alih nyari lagi, sambil nepuk-nepuk perut ibunya, setelah ketemu ya aku dusuruh nahan lagi."

Dalam kegiatan mendampingi dokter senior tersebut, seorang koas diharapkan akan melakukan pengamatan sekaligus latihan sebanyak mungkin. Latihan ini yang akan menjadi pengalaman bagi seorang dokter muda sebelum kelak dia menjadi dokter yang sesungguhnya. Terampil karena terbiasa dan terlatih. Insya Allah. 

Profesi Dokter dan IDI

Seorang dokter ketika dia sudah dinyatakan lulus sebagai dokter, harus memiliki surat izin praktik.

Ketua terpilih Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto mengatakan, hingga saat ini surat izin praktik (SIP) dokter dikeluarkan oleh pemerintah. IDI hanya memberikan rekomendasi terkait SIP. Ketentuan tersebut, kata dia, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Dalam UU 29/2004 itu disebutkan bahwa syarat untuk mendapatkan SIP adalah dokter harus mempunyai surat tanda registrasi (STR), tempat praktik, dan rekomendasi dari organisasi profesi. Lama waktu SIP ini berlaku untuk 5 tahun. Artinya, setelah 5 tahun harus diperbaharui kembali.

Rekomendasi IDI untuk memastikan bahwa sebelum dokter mendapatkan izin praktik dan memperpanjang surat tanda registrasi, dokter harus memverifikasi dahulu keilmuannya. Apakah sudah diperbaharui atau belum. Sehingga proses administrasi ini menjadi tanggung jawab IDI jika ada dokter yang berpraktik ternyata bukan dokter tapi dikeluarkan rekomendasi tentu ini kesalahan IDI. 

Bila rekomendasi IDI dihilangkan, maka IDI khawatir dengan perlindungan dan keselamatan pasien terhadap praktik praktik kedokteran yang tidak akan terkontrol. Jika rekomendasi izin praktik dokter IDI dihapus, maka fungsi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) akan lebih sulit. KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI.

Masih ingat nggak kalian ketika masa pandemi di tahun 2020 ada seorang perempuan yang mengaku sebagai dokter dan menyarankan untuk tidak perlu melakukan vaksinasi Covid 19? Dan banyak media yang ramai-ramai menayangkan himbauan yang disrankan perempuan ini untuk tidak vaksin ini di channel berita mereka? Nah, usut punya usut ternyata perempuan ini memang dulunya seorang dokter tapi dia sudah lama tidak pernah memperpanjang SIP nya di IDI sehingga dirinya sudah tidak terdaftar sebagai dokter dan sudah kehilangan izin untuk membuka praktik dan menerima pasiennya. 

Nah, hal-hal seperti ini yang ingin dihindari agar masyarakat tidak terjebak dengan orang-orang yang mengaku sebagai dokter lalu mengeluarkan pernyataan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Intinya, IDI dibutuhkan untuk menghindari masyarakat dari berbagai mal praktik yang bisa saja dilakukan oleh seorang dokter atau mereka yang mengaku sebagai seorang dokter. 

Undang Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 tahun 2004 telah menyatakan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan, dokter dan dokter gigi diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik kedokteran. Praktik Kedokteran harus dilaksanakan dengan berasakan Pancasila dan di dasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan serta Perlindungan dan Keselamatan Pasien. Amanah UU Praktik Kedokteran, telah sangat jelas disebutkan bahwa Pengaturan Praktik Kedokteran bertujuan; (1) Memberikan Perlindungan kepada Pasien, (2) Mempertahankan dan Meningkatkan Mutu Pelayanan Medis yang diberikan oleh dokter dan Dokter Gigi; dan (3) Memberikan kepastian hukum kepada Masyarakat, dokter dan dokter gigi. Untuk dapat memberikan perlindungan hukum kepada dokter, pasal 50 UU Prakrtik Kedokteran menyatakan; "Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak memperoleh Perlindungan Hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional", tentu Ikatan Dokter Indonesia sangat konsen mendukung Pemerintah dalam mencapai tujuan Praktik Kedokteran sebagaimana diatur dalam Undang Praktik Kedokteran. (dikutip dari lembar Siaran Pers Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Jakarta-INDONESIA, 31 Maret 2022.)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun