(modal diputar + keuntungan+Piutang yg dapat dicairkan ) – (hutang+kerugian) x 2,5%
Contoh :
Ibu Arina seorang pedagang kelontong, walaupun tokonya tidak begitu besar ia memiliki aset ( modal ) sebanyak Rp20.000.000,- setiap bulannya ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp1000.000,- dari toko yg ia buka setiap hari. Usaha yang ia mulai pada bulan Januari 2007 tersebut, setelah berjalan 1 tahun, pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yg dapat dicairkan sebesar Rp3000.000,- dan hutang yg harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp3100.000,- Berapakah zakat niaga ibu Arina?
Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nishabnya adalah 85gr emas dan mencapail haul dengan tarif 2,5%.
–        Aset atau modal yg dimiliki Rp20.000.000,-
–        Keuntungan setiap bulan :
Rp1000.000,- selama 1 tahun = 1000.000×12 = 12.000.000
–        Piutang sejumlah Rp3000.000
–        Hutang sejumlah Rp3100.000
–        Asumsi harga emas saat itu Rp300.000/gram
Penghitungan zakatnya adalah :