Mohon tunggu...
ade anita
ade anita Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, blogger

ibu rumah tangga yang suka menulis dan berkebun serta menonton drama silat china.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Mari Tunaikan Zakat

16 Juli 2015   08:43 Diperbarui: 16 Juli 2015   08:43 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bapak Ahmad adalah seorang karyawan sebuah berusahaan swasta. Setiap awal bulan ia mendapat gaji dari perusahaan tersebut ( take home pay ) sebesar Rp6.000.000,-. Karena besar gaji Bapak Ahmad sudah memenuhi nishab, maka Bapak Ahmad wajib mengeluarkan zakat dengan perhitungan Rp6000.000 x 2,5% = Rp150.000,- zakatnya 150.000 rupiah

*"Zakat Emas/Perak"

Nisab emas 85 gram, sedangkan nisab perak 595 gram. Besar atau kadar zakatnya sebesar 2,5%. Haul satu tahun. Ketentuan Zakat emas/perak:

1. Emas/perak yg dikeluarkan zakatnya adalah emas/perak yg tidak dipakai.

2. Emas/perak yg dipakai secara wajar dan tidak berlebihan tidak dikeluarkan zakatnya.

Emas yg wajib dikeluarkan zakatnya = (Total emas yg dimiliki – emas yg dipakai) x 2,5% . Pembayarannya dapat dikeluarkan dengan nilai uang yg setara dengan harga emas saat itu.

Contoh :

Ibu Siska mempunyai emas sebanyak 150 gram, yg biasa dipakai sebanyak 40 gram, sisanya disimpan. Asumsi harga emas 1 gr untuk saat ini sebesar Rp300.000,- karena sudah mencapai nishab, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah ( 150 – 40 ) x 2,5% =2,75 gram. Atau setara dengan 2,75 x 300.000 = Rp825.000,-

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam lalu dibakar dengannya dahi mereka lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka :"Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu" (At Taubah : 34-35).

*"Zakat Tabungan/Deposito"

Uang simpanan yang telah mengendap selama 1 (satu) tahun dan mencapai nilai minimal (nishab) setara 85 gr emas,misalkan asumsi harga emas 1 gr untuk saat ini sebesar Rp500.000 (batas minimal tabungan /nisahb kena zakat 85 x 500 = Rp.42.500.000), wajib dikeluarkan zakatnya 2,5%, dengan perhitungan : (saldo akhir tahun + Bagi hasil ) x 2,5% = Zakat Tabungan.
Apabila di bank konvensional, bunga bank tidak dihitung sebagai harta yang dizakatkan. Sedangkan bagi hasil di bank syariah, juga dihitung sebagai harta yg dizakatkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun