Mohon tunggu...
ade anita
ade anita Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, blogger

ibu rumah tangga yang suka menulis dan berkebun serta menonton drama silat china.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Mari Tunaikan Zakat

16 Juli 2015   08:43 Diperbarui: 16 Juli 2015   08:43 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(6.000.000 – 500.000 ) x10% = 550.000, jadi zakatnya Rp550.000,-

"Ambillah dari sebagian harta mereka zakat yang dengannya kamu membersihkan dan mensucikan mereka " (QS. At-Taubah: 103)

*"Zakat Perniagaan"

Zakat perniagaan adalah zakat yg dikenakan pada harta perniagaan. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yg kami persiapkan untuk berdagang (HR. Abu Daud)

Ketentuan :

– Berjalan 1 tahun (haul)

– Nishab senilai 85 gr  emas

– Besar zakat 2,5%

– Dapat dibayar dengan uang atau barang

– Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

Cara Penghitungan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun