(6.000.000 – 500.000 ) x10% = 550.000, jadi zakatnya Rp550.000,-
"Ambillah dari sebagian harta mereka zakat yang dengannya kamu membersihkan dan mensucikan mereka " (QS. At-Taubah: 103)
*"Zakat Perniagaan"
Zakat perniagaan adalah zakat yg dikenakan pada harta perniagaan. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yg kami persiapkan untuk berdagang (HR. Abu Daud)
Ketentuan :
– Berjalan 1 tahun (haul)
– Nishab senilai 85 gr emas
– Besar zakat 2,5%
– Dapat dibayar dengan uang atau barang
– Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Cara Penghitungan :
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!