Mohon tunggu...
ade anita
ade anita Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, blogger

ibu rumah tangga yang suka menulis dan berkebun serta menonton drama silat china.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Mobil Dinas untuk Mudik?

30 Juni 2015   13:00 Diperbarui: 30 Juni 2015   13:04 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tradisi mudik, memang identik dengan perayaan hari besar keagamaan. Bukan hanya terjadi di Indonesia saja, tapi juga terjadi di nyaris seluruh negara yang ada di muka bumi ini. Kecuali tentu saja tidak terjadi pada mereka yang memang tidak memiliki tempat untuk mudik. Aku sekeluarga misalnya. Sampai detik ini, aku belum pernah merasakan serunya tradisi mudik lebaran. Semua keluargaku, sudah berkumpul di Jakarta sini. Dan ketika menikah, ternyata keluarga suami pun semua berkumpul di Jakarta.

Meski tidak pernah merasakan serunya mudik lebaran, tapi karena nyaris banyak teman-temanku yang pada mudik lebaran maka aku bisa membayangkan keseruan mereka dari cerita-cerita mereka. (btw... jujur saja, kalau lebaran aku sebenarnya menikmati suasana Jakarta yang lengang dan tidak macet; serta akrab satu sama lain karena orangnya tidak banyak). 

Dari cerita teman-temanku, sejak jauh-jauh hari mereka sudah bercerita bahwa untuk keperluan mudik lebaran itu, persiapan mereka tidak dilakukan mendadak. Tiket kendaraan umum bagi yang tidak punya kendaraan pribadi yang cukup besar untuk dibawa mudik, sudah mereka beli bahkan beberapa minggu sebelum masuk bulan Ramadhan. Apalagi sekarang pemesanan tiket kereta api, kapal laut dan pesawat terbang bisa dilakukan beberapa bulan sebelumnya.

Yang namanya mudik itu identik dengan banyak bawaan untuk dibawa serta. Ada koper, ransel, kasur kecil, bantal, oleh-oleh dan tentu saja seluruh anggota keluarga yang ikut serta untuk mudik. Jadi, jika sehari-hari hanya punya motor atau mobil kecil, biasanya kendaraan pribadi ini mereka kirim duluan atau ditinggal sekalian (tidak dibawa mudik).

Dengan demikian, adanya pernyataan Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yudi Chrisnandi, yang membolehkan PNS untuk membawa mobil dinas untuk mudik 2015 tentu saja menjadi ramai dan terdengar kontroversi.

(Aku.... aku sepertinya termasuk orang yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Sebab, kok terdengar enak banget mereka. Mobil dinas itu kan dibeli dengan uang negara dan perawatannya dibiayai oleh negara. Artinya, aku dan keluargaku yang taat pajak ini, ikut punya andil dalam hal ini dalam pembiayaan tersebut. Lah... terus gimana ceritanya kalau penggunaannya dipakai untuk mudik oleh PNS? Idih... enak bener.)

oke... itu pendapat pribadi dalam hatiku. Tapi, sebagai warga negara yang baik, aku harus berpikir objektif kan ya? 

gambar diambil dari sini nih: forum rajamobil

Ada beberapa alasan mengapa Menpan kita membolehkan PNS untuk membawa mobil dinas untuk keperluan pribadi mudik mereka. Alasan itu adalah: untuk kesejahteraan pegawai. Jadi, jangan sampai PNS berpenghasilan pas-pasan menjadi kesulitan ekonomi ketika mereka mudik lebaran. Untuk keperluan itu, ada syaratnya.

Menurut Menpan, persyaratan yang diwajibkan terpenuhi terlebih dahulu.

"Boleh tapi kan ada syaratnya. Yang pertama dia PNS yang sudah berkeluarga punya istri punya anak, kedua dia ini dari golongan kelas jabatan yang rendah eselon 3 ke bawah yang gajinya pas-pasan, ketiga syaratnya dia tidak memiliki mobil pribadi jadi memang dia nggak punya apa-apa," paparnya.

Syarat keempat adalah PNS yang akan menggunakan mobil dinas itu harus meminta izin atasannya dalam bentuk permohonan tertulis. "Yang kelima menggnakan uangnya sendiri untuk bahan bakarnya, jadi bahan pakarnya nggak boleh pakai uang kantor," kata Yuddy yang tengah safari ramadan ke Pangandaran dalam rangka memantau birokrasi di bidang perizinan dan pelayanan masyarakat tersebut. (lihat di Ini Alasan Menteri Yuddy Izinkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas).

Tentu saja, keputusan ini kontan kontroversial. Ada pro dan kontra yang terjadi. Beberapa daerah pun terbelah dalam menyikapi kebijakan ini. Jombang, Palembang, Tangerang, Padang, Riau,  termasuk daerah dimana pemerintahan daerahnya membolehkan PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik. Sedangkan Jakarta, kota dimana aku berada, dengan tegas AHOk mengembalikan kebijakan ini pada surat edaran dari KPK tahun sebelumnya yang melarang penggunaan barang-barang milik negara untuk dipakai keperluan pribadi. Karena, penggunaan barang milik negara untuk keperluan pribadi itu sama saja dengan tindakan korupsi.

Dia menyarankan kepada semua PNS DKI agar mudik dengan menggunakan transportasi umum, seperti kereta api, pesawat, ataupun bus. Pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ini dilakukan karena fungsi kendaraan dinas adalah untuk bekerja melayani warga. Terlebih, semua perawatan kendaraan dinas Pemprov DKI menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Pemeliharaan mobil dinas tanggung jawab Pemprov DKI. Artinya, memang buat dinas atau bekerja," kata Basuki Cahyapurnama alias Gubernur Ahok. (lihat di Ahok Larang PNS Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik). 

Reaksi yang terbelah ini, tidak membuat Menpan ingin merubah keputusannya. Juga tidak membuat Menpan merasa perlu untuk membuat peraturan menteri baru atau payung hukum lainnya. 

Selama ini larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi juga sering dilanggar oleh para pejabat yang notabenenya memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi. Jadi penggunaan mobil dinas untuk PNS golongan bawah, lanjut Yuddy seharusnya tidak perlu dipersoalkan.

"Dengan adanya Permenpan dan KPK yang melarang-larang itu, toh tetap digunakan juga. Jadi kita tidak boleh munafik. Ini tidak bertentangan. Permen masih berlaku dan diberikan diskresi. Karena PNS itu sudah gajinya sulit, tunjangan, ke Cirebon saja harus keluarkan Rp 200 ribu, belum transport lainnya, masa mau jalan kaki? Mobil dinas itu bukan yang bagus-bagus," kata Yuddy.(lihat : MenPAN-RB: Penggunaan Mobil Dinas Bukan Gratifikasi).

Akhirnya, Wapres JK pun menjernihkan persoalan. Menurut JK mobil dinas yang boleh dipakai itu hanyalah mobi yang bukan kendaraan operasional. 

Ada dua jenis mobil dinas, yaitu mobil yang melekat dengan jabatan dan mobil yang dipakai untuk keperluan operasional. (lihat: JK Setuju Mobil Dinas yang Melekat pada Jabatan Boleh Dipakai Mudik). 

Nah... ini aku iseng-iseng saja nih.

Berarti, jika disimpulkan dari semuanya adalah:

1. PNS golongan rendah, tidak punya kendaraan pribadi, sudah berkeluarga saja yang boleh memakai mobil dinas.

2. Mobil dinas yang dipakai hanya yang mobil melekat dengan jabatan (artinya mobil dinas milik PNS golongan lebih tinggi dong)

Jadi... siapa saja yag bisa meminjamnya? Yaitu, PNS yang kenal dan akrab dengan PNS golongan tinggi yang punya mobil dinas (minimal dia tahu pasti bahwa si PNS ini punya mobil pribadi sendiri jadi mobil dinasnya nggak dipakai mudik); atau PNS yang dikasih tahu oleh temannya yang tahu pasti yang mana saja kendaraan dinas yang tidak dipakai oleh PNS golongan lebih tinggi.

hmm... 

Menurut pendapat pribadiku sih, lebih baik dilarang sekalian saja ya penggunaan mobil dinas ini. Karena, kok malah jadi rawan tindakan nepotisme ya?

iya nggak sih.....?

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun