Mohon tunggu...
ade anita
ade anita Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, blogger

ibu rumah tangga yang suka menulis dan berkebun serta menonton drama silat china.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Mobil Dinas untuk Mudik?

30 Juni 2015   13:00 Diperbarui: 30 Juni 2015   13:04 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Syarat keempat adalah PNS yang akan menggunakan mobil dinas itu harus meminta izin atasannya dalam bentuk permohonan tertulis. "Yang kelima menggnakan uangnya sendiri untuk bahan bakarnya, jadi bahan pakarnya nggak boleh pakai uang kantor," kata Yuddy yang tengah safari ramadan ke Pangandaran dalam rangka memantau birokrasi di bidang perizinan dan pelayanan masyarakat tersebut. (lihat di Ini Alasan Menteri Yuddy Izinkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas).

Tentu saja, keputusan ini kontan kontroversial. Ada pro dan kontra yang terjadi. Beberapa daerah pun terbelah dalam menyikapi kebijakan ini. Jombang, Palembang, Tangerang, Padang, Riau,  termasuk daerah dimana pemerintahan daerahnya membolehkan PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik. Sedangkan Jakarta, kota dimana aku berada, dengan tegas AHOk mengembalikan kebijakan ini pada surat edaran dari KPK tahun sebelumnya yang melarang penggunaan barang-barang milik negara untuk dipakai keperluan pribadi. Karena, penggunaan barang milik negara untuk keperluan pribadi itu sama saja dengan tindakan korupsi.

Dia menyarankan kepada semua PNS DKI agar mudik dengan menggunakan transportasi umum, seperti kereta api, pesawat, ataupun bus. Pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ini dilakukan karena fungsi kendaraan dinas adalah untuk bekerja melayani warga. Terlebih, semua perawatan kendaraan dinas Pemprov DKI menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Pemeliharaan mobil dinas tanggung jawab Pemprov DKI. Artinya, memang buat dinas atau bekerja," kata Basuki Cahyapurnama alias Gubernur Ahok. (lihat di Ahok Larang PNS Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik). 

Reaksi yang terbelah ini, tidak membuat Menpan ingin merubah keputusannya. Juga tidak membuat Menpan merasa perlu untuk membuat peraturan menteri baru atau payung hukum lainnya. 

Selama ini larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi juga sering dilanggar oleh para pejabat yang notabenenya memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi. Jadi penggunaan mobil dinas untuk PNS golongan bawah, lanjut Yuddy seharusnya tidak perlu dipersoalkan.

"Dengan adanya Permenpan dan KPK yang melarang-larang itu, toh tetap digunakan juga. Jadi kita tidak boleh munafik. Ini tidak bertentangan. Permen masih berlaku dan diberikan diskresi. Karena PNS itu sudah gajinya sulit, tunjangan, ke Cirebon saja harus keluarkan Rp 200 ribu, belum transport lainnya, masa mau jalan kaki? Mobil dinas itu bukan yang bagus-bagus," kata Yuddy.(lihat : MenPAN-RB: Penggunaan Mobil Dinas Bukan Gratifikasi).

Akhirnya, Wapres JK pun menjernihkan persoalan. Menurut JK mobil dinas yang boleh dipakai itu hanyalah mobi yang bukan kendaraan operasional. 

Ada dua jenis mobil dinas, yaitu mobil yang melekat dengan jabatan dan mobil yang dipakai untuk keperluan operasional. (lihat: JK Setuju Mobil Dinas yang Melekat pada Jabatan Boleh Dipakai Mudik). 

Nah... ini aku iseng-iseng saja nih.

Berarti, jika disimpulkan dari semuanya adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun