Mohon tunggu...
Ade Ahmad Fahrezi
Ade Ahmad Fahrezi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional

9 Maret 2023   01:29 Diperbarui: 9 Maret 2023   01:41 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelum membahas hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional kalian wajib ketahui dulu , apa itu hukum internasional dan apa itu hukum nasional.

HUKUM INTERNASIONAL

Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur ketentuan hubungan atau persoalan antar negara secara internasional. Hukum internasional juga merupakan bagian dari hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan bungnan antara negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasionalyang semakin kompleks, pengertian ini oun meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur perilaku internasional dan pada batas tertentu.

Salah satu definisi yang lebih lengkap dikemukakan oleh para sarjana mengenai hukum internasional adalah definisi yang dibuat oleh Charles Cheny Hyde yakni Hukum internasional dapat di definisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oelh negara ngera dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu sama dengan lainnya, serta yang juga mencakup. kemudian terdapat beberrapa sumber hukum internasional yang akan disebutkan dibawah ini.

Dalam Hukum internasional ini terdapat beberapa sumber hukum diantaranya:
a. Perjanjian internasional

b. Kebiasaan internasional

c. Prinsip-prinsip hukum umum

d. Hukum Yurisprudensi

Kemudian dalam hukum internasional juga terdapat bebera subjek hukum nya yaitu :
a. Negara

b. Organisasi internasional

c. Palang Merah Internasional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun