Mohon tunggu...
Adea DamarArum
Adea DamarArum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya orangnya biasa aja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teori Struktural Konstruktif- Pierre Felix Bourdieu

16 Desember 2022   05:10 Diperbarui: 16 Desember 2022   05:17 853
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bourdieu merupakan tokoh sosiologi kultural. Bourdieu disebut juga sebagai sosiolog antropolog, etnolog. Bourdieu lahir pada 1 Agustus 1930 di Denguin, Prancis dan meninggal di Paris pada 23 Januari 2002. Dia dibesarkan di desa kecil di selatan Perancis. Ia belajar filsafat di Ecole Normale Superieure di Paris. Pemikirannya dipengaruhi oleh beberapa tokoh seperti Aristoteles, Thomas Aquinas, Hegel, Marx, Derkheim, Weber, dan lain-lain. Melalui pemikiran tokoh-tokoh tersebut Bourdieu menyatukanpadukan sehingga menjadi teori baru disebut dengan metode strukturalisme-konstruktif.  

Teori Bourdieu dikenal dengan istilah teori tentang praktik. Menurutnya struktur juga terdapat pada dunia sosial dan struktul objektif merupakan hal yang independen dari kesadaran dan kehendak agensi yang menentun praktik dan representasinya. Dua tokoh yang berpengaruh lebih terhadap pemikiran Bourdieu yaitu Levi-Strauss pemikiran aliran struktural dan Jean Paul Sartre dengan teori eksistensialisme. Menurut Levi budaya adalah bahasa, aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat merupakan suatu sistem. Sistem akan berjalan baik apibila unsur didalam sistem berfungsi dengan baik. Sistem mengatur dan memprediksi suatu hal kedepannya. Kebudayaan merupakan struktur yang sudah ada, kebudayaan dapat bertahan lama. Kebudayaan berbentuk pemberian bukan konstruksi sehingga aktor bergerak sesuai dengan struktur yang sudah ada. Manusia sebagai objek yang hanya bergerak pada struktur yang ada dan jika bergerak di luar struktur maka akan menjadi penyimpangan. Sedangkan menurut Jean Paul apa yang dilakukan seseorang merupakan suatu tindakan yang ditentukan oleh dirinya sendiri, bukan oleg hukum  sosial atau struktur sosial. Menurut Sartre manusia adalah individu bebas yang bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Bourdieu beranggapan kedua pemikiran ini terlalu memberi kebebasan individu dalam berperilaku dan mengabaikan pengaruh struktur (norma atau aturan).

Dalam teori struktural konstruksi pemikiran Bourdieu terdapat konsep penting yaitu habitus, arena/ranah/medan (field), kekerasan simbolik, modal dan strategi. Habitus merupakan hasil internalisasi struktur dunia sosial atau struktur sosial yang dibantinkan. Habitus berkaitan dengan field karena tindakan individu dibentul oleh field sehingga habitus dipahami sebagai aksi budaya. Field merupakan ruang bagi para aktor untuk mendapatkan power dengan adanya persaingan untuk memastikan adanya perbedaan dan status untuk kekuatan simbolis. Modal, legitimasi seorang individu dipengaruhi oleh modal yang dimilikinya. Jadi komposisi teori dari Bourdieu yaitu (Habitus x Modal) + Ranah = Praktik.

Contoh implementasi teori Bourdieu dalam kehidupan sehari-hari: Ada seorang anak laki-laki yang bercita-cita menjadi polisi. Hampir setiap hari ia berolahraga, melatih fisiknya, dan mempelajari hal-hal yang diperlukan ketika pendaftaraan. Aktivitas yang dilakukan anak itu menjadi sebuah kebiasaan. Ia juga masuk kedalam group yang memiliki cita-cita yang sama dengannya. Kebiasaan anak itu disebut habitus dan anggota yang ada pada group tersebut merupakan ranah atau medan. Sedangkan usaha anak laki-laki tersebut disebut modal. 

Referensi: 

Mangihut Siregar (2016). Teori "Gado-gado" Pierre-Felix Bourdieu. Jurnal Studi Kultural Vol 1 no 2

Muhammad Adib. Agen dan Struktur dalam Pandangan Piere Bourdieu. BioKultur Vol 1/no 2/Juli-Desember2112

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun