Mohon tunggu...
Ade Indonesia
Ade Indonesia Mohon Tunggu... -

Pemuda Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penanganan Konflik Sosial

24 Desember 2013   19:49 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:31 1271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Dedicated to My Big Love”

Seminar Nasional:

Penanganan Konflik Sosial[1]

Pengantar

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (UU PKS). Meskipun begitu, implementasi UU PKS belum sepenuhnya berjalan efektif, mengingat berbagai regulasi operasional masih pada tahap penyusunan oleh beberapa kementrian terkait

Sementara di sisi yang lain, berbagai kejadian konflik sosial masih terus bermunculan di tengah-tengah masyarakat, walaupun berbagai kejadian konflik sosial yang terjadi ini relative berskala kecil dan tidak massif, namun hal ini tentu saja akan menganggu proses jalannya pembangunan dan kententraman masyakarat pada umumnya, jika tidak segera ditangani dengan baik dan dicari akar persoalannya.

Berbagai kejadian konflik di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya perubahan pola dan karakter konflik. Konflik yang terjadi saat ini sudah tidak lagi bernuansa SARA, namun telah bergeser pada rasa ketidakadilan (inequality) dalam proses pemerataan sumberdaya pembangunan, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya.

Potensi konflik semacam ini tentu saja akan terus berkembang seriring semakin gencarnya pembangunan yang dilakukan diberbagai bidang jika tidak segera diantsipasi dengan baik, melalui tindakan-tindakan preventif dan terkoordinasi, dengan mencari akar masalah sesungguhnya yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Hasil dari workshop Roadmap I di hotel Golden Boutique yang dilaksanakan oleh Asisten Deputi Daerah Rawan Konflik dan Bencana Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) yang menghasilkan:

1.Adanya beberapa ide yang belum terangkun dalam UU Penananganan Konflik Sosial dapat dirangkum dan dimasukkan dalam RPP

2.Formulasi kebijkan harus singkron antara Inpres No 2 Tahun 2012, SK Menkokesra tentang TKPP dan juga CPF

3.Roadmap penanganan konflik sosial bisa untuk semua K/L tidak hanya daerah tertinggal

4.Perlunya tim perumus dan meyusun roadmap secara khusus

5.Inventarisasi program K/L pemda dan juga pada level masyarakat

Tawaran LIPI dalam bentuk Dokumen Kerangka Kerja Pencegahan Konflik Sosial/Conflict Prevention Framework yang dihasilkan dari berbagai studi dan assessment di berbagai daerah, perlu diapresiasi dan direspon lebih lanjut, sebagai upaya mencari solusi yang tepat dan strategis dalam rangka pencegahan konflik sosial di Indonesia.

Kebijakan Pencegahan Konflik Sosial di Indonesia

Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) memiliki 143 wilayah rawan konflik, dengan klasifikasi 10 daerah prioritas I, 50 daerah prioritas II, dan 80 daerah prioritas III. KPDT telah melaksanakan pengambilan data terkait dengan konflik sosial di 7 daerah rawan konflik dan dapat disimpulkan bahwa penyebab konflik di daerah tertinggal di antaranya adalah:

a.Kesenjangan sosial-ekonomi

b.Perebutan Sumber Daya Alam

c.Distorsi Kebijakan konflik

Sementara jika mengacu pada hasil kajian dari tim LIPI, dokumen Kerangka Kerja Pencegahan Konflik Sosial, telah mengidentifikasikan 7 isu besar penyebab terjadinya konflik sosial di Indonesia saat ini dan ke depan, di antaranya:

a.Distorsi kebijakan public

b.Patologi Birokrasi

c.Kesenjangan Sosio-Ekonomi

d.Perebutan Sumber Daya Alam

e.Masalah Identitas, Adat, dan Kebudayaan

f.Masalah Penegakan Hukum dan Keadilan

g.Disfungsi Aparat Keamanan

Masalah tersebut sepertinya cukup mendasar dewasa ini. Oleh karena itu, tawaran konsep tersebut perlu kita fikirkan secara serius untuk dapat dijadikan acuan bersama dalam pencegahan konflik sosial di Indonesia.

Keterpaduan visi, misi, strategi, dan pendekatan pencegahan konflik sosial yang dilakukan oleh seluruh stake holder, khususnya pemerintah di semua tingkatan menjadi prasyarat utama dalam pencegahan konflik sosial di Indonesia. Pendekatan sektoral yang terjadi selama ini, dalam penanganan konflik sosial, perlu kita dievaluasi kembali.

Kedepan perlu didorong kebijakan terpadu pencegahan konflik sosial yang dapat dijadikan acuan semua pihak dalam menentukan langkah-langkah bersama yang didasarkan atas persepektif yang sama dalam melihat potensi dan masalah konflik sosial di Indonesia saat ini dan massa yang akan datang.

Alternatif Kebijakan Pencegahan Konflik Kedepan

1.Perlu pemikiran bersama untuk mendorong Kerangka Kerja Pencegahan Konflik Sosial menjadi bagian dari kebijakan nasional yang dapat dijadikan acuan semua pihak.

2.Kerangka Kerja Pencegahan Konflik Sosial perlu didorong lebih operasional dalam bentuk Rencana Aksi Nasioanal (RAN) Pencegahan Konflik Sosial yang dituangkan dalam bentuk tindakan-tindakan operasi Jangka Pendek, Jangka Menengah, dan Jangka Panjang serta sekaligus membagi peran secara terperinci di antara berbagai komponen/stake holder, khuusnya di level pemerintahan sesuai dengan tupoksi masing-masing Kementrian/Lembaga dan atau tingkatan pemerintahan.

3.Pengorganisiran pelaksanaan upaya-upaya pencegahan konflik sosial secara terpadu juga menjadi hal penting yang harus difikirkan, mengingat UU PKS tidak memberikan amanant dibentuknya kelembagaan permanen dalam rangka penanganan konflik sosial di Indonesia.

[1] Diselenggarakan Oleh: Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun