Mohon tunggu...
4dechandr4
4dechandr4 Mohon Tunggu... Editor - Pimpinan Redaksi Tribune News Atjeh

MEDIA Tribunenews Atjeh post on Media Portal On-line MITRA POLRI PRESISI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polres Lhokseumawe Tingkatkan Layanan Masyarakat Terkait SIM Hilang atau Rusak

26 Oktober 2022   18:16 Diperbarui: 26 Oktober 2022   18:33 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transformasi POLRES LHOKSEUMAWE MENUJU POLRI PRESISI, Tingkat Standar Pelayanan Minimum. Doc Chandra(21/10/22)

"Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak," pungkasnya.

Doc Chandra(21/10/22)
Doc Chandra(21/10/22)

Sementara, tambah Kasat, untuk pengurusan SIM yang hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (b) Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tambahan lampiran surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.

"Sedangkan untuk pengurus SIM yang rusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (c) Perpol Nomor 5 tahun 2021, menambahkan lampiran SIM lama yang rusak bila ada," jelasnya.

Dok. Satlantas Polres Lhoksumawe
Dok. Satlantas Polres Lhoksumawe

Untuk biaya, sebut AKP Adek Taufik, masih mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Report by Chandra, Korespondensi Kasi Humas Polres Lhokseumawe, 24/10/22

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun