Mohon tunggu...
4dechandr4
4dechandr4 Mohon Tunggu... Editor - Pimpinan Redaksi Tribune News Atjeh

MEDIA Tribunenews Atjeh post on Media Portal On-line MITRA POLRI PRESISI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polres Lhokseumawe Tingkatkan Layanan Masyarakat Terkait SIM Hilang atau Rusak

26 Oktober 2022   18:16 Diperbarui: 26 Oktober 2022   18:33 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SIM Hilang Atau Rusak, Simak Penjelasan Kasat Lantas Polres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE | Catur Prasetya News - Dalam Rangka Tranformasi Polres Lhokseumawe menuju POLRI PRESISI, Satuan Lantas Polres LHOKSEUMAWE terus Berpacu meningkatkan Kinerja Manajemen yang PRESSISI, turut Melakukan Sosialisasi terkait Kewajiban Pengguna Jalan.

Transformasi POLRES LHOKSEUMAWE MENUJU POLRI PRESISI, Tingkat Standar Pelayanan Minimum. Doc Chandra(21/10/22)
Transformasi POLRES LHOKSEUMAWE MENUJU POLRI PRESISI, Tingkat Standar Pelayanan Minimum. Doc Chandra(21/10/22)

Sebagaimana diketahui Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah hal wajib yang dimiliki oleh masyarakat pengguna kendaraan bermotor. Sebab, SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi.

Legitmasi tersebut didapatkan sesuai jenis dan golongan setelah memenuhi syarat administrasi, usia, kesehatan jasmani dan rohani serta lulus proses pengujian.

Doc Chandra(21/10/22)
Doc Chandra(21/10/22)

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Lantas, AKP Adek Taufik, SIK mengatakan, jika SIM yang pernah didapatkan hilang atau rusak. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses atau syarat untuk mengurusnya kembali sama seperti membuat SIM baru. 

Lanjutnya, hal itu telah diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021. Syaratnya adalah, mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik., melampirkan foto kopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Doc Chandra(21/10/22)
Doc Chandra(21/10/22)

"Kemudian, melampirkan foto kopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan ," ujarnya.

Selain itu, kata AKP Adek Taufik, bagi warga negara asing yang bekerja di Negara Indonesia melampirkan foto kopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun