SIM Hilang Atau Rusak, Simak Penjelasan Kasat Lantas Polres Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE | Catur Prasetya News - Dalam Rangka Tranformasi Polres Lhokseumawe menuju POLRI PRESISI, Satuan Lantas Polres LHOKSEUMAWE terus Berpacu meningkatkan Kinerja Manajemen yang PRESSISI, turut Melakukan Sosialisasi terkait Kewajiban Pengguna Jalan.
Sebagaimana diketahui Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah hal wajib yang dimiliki oleh masyarakat pengguna kendaraan bermotor. Sebab, SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi.
Legitmasi tersebut didapatkan sesuai jenis dan golongan setelah memenuhi syarat administrasi, usia, kesehatan jasmani dan rohani serta lulus proses pengujian.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Lantas, AKP Adek Taufik, SIK mengatakan, jika SIM yang pernah didapatkan hilang atau rusak. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses atau syarat untuk mengurusnya kembali sama seperti membuat SIM baru.Â
Lanjutnya, hal itu telah diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021. Syaratnya adalah, mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik., melampirkan foto kopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
"Kemudian, melampirkan foto kopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan ," ujarnya.
Selain itu, kata AKP Adek Taufik, bagi warga negara asing yang bekerja di Negara Indonesia melampirkan foto kopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.