Untungnya pihak sekolah memiliki kebijakan dengan tidak memberatkan Orang tua untuk membeli baju adat sebagai seragam bagi putra-putrinya. Pihak sekolah memberikan toleransi pada Orang tua yang belum memiliki kemampuan untuk membeli baju adat bagi seragam putra-putrinya. Pihak sekolah juga tidak memberikan sanksi pada siswa yang belum memiliki seragam baju Pangsi atau kebaya. Â
Siswa yang belum memakai seragam baju Pangsi atau berkebaya diperbolehkan menggunakan seragam sekolah lainnya. Biaya seragam bagi sekolah swasta biasanya sudah termasuk ke dalam biaya PPDB. Sedangkan bagi sekolah negeri tidak ada anggaran biaya seragam khusus. Biasanya sekolah negeri memberikan kebebasan pada Orang tua untuk membeli seragam di toko seragam, hanya untuk logo dan lokasi sekolah serta topi sebagai identitas sekolah.Â
Bukan saja siswa yang harus berseragam baju adat di hari yang sudah disepakati. Guru pun juga harus menyiapkan budget untuk membeli baju daerah sehingga kearifan lokal terus terjaga melalui pemakaian baju adat sebagai seragam.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H