Konstitusi adalah kumpulan aturan ketentuan yg di gunakan untuk mengatur suatu negara.Konstitusi berfungsi sebagai hukum tertinggi dalam suatu negara. Konstitusi mengatur Kerangka kerja sistem politik, Kekuasaan pemerintah, Hak-hak warga negara, Hubungan antara pemerintah dan rakyat.
Dalam penyusunan konstitusi, nilai-nilai dan norma masyarakat serta penyelenggaraan negara turut mempengaruhi perumusan naskah.
Pada saat ini konstitusi yg berlaku di indonesia adalah Undang Undang Dasar (UUD) 1995 yg telah melewati beberapa amandemen UUD ini mengatur beberapa prinsip prinsip dasar negara,sisstem pemerintah, serta tanggung jawab lembaga lembaga negara dalam mengerjakan tugas nya.
Indonesia beberapa kali ini mengalami perubahan konstitusi, ada beberapa konstitusi yg perna berlaku di Indonesia. UUD 1945, UUD RIS ( Republik Indonesia Serikat), UUDS ( Sementara) UUD 1945 hasil amandemen.
Ada beberapa faktor yg mempengaruhi berubahnya konstitusi di Indonesia. Yaitu adanya perubahan keadaan maka ada perubahan konstitusi, atau bisa juga karena ada nya perubahan kebutuhan atau kepentingan.
Konstitusi juga tidak terlepas dari permasalahan permasalahan, karena yg menjalankan Konstitusi tidak hanya satu orang melainkan seluruh warga negara Indonesia maka dari itu pasti banyak juga pelanggaran pelanggaran Konstitusi di negara ini.
Di artikel ini kita akan membedah beberapa pelanggaran dan problematika Konstitusi yg sedang ramai saat ini.
*Putusan MK tentang ambang batas pencalonan kepala daerah masuk RUU Pilkada.
Sikap MK menutuskan persoalan ini menurut saya sangat egois karena putusan MK ini hanya menguntungkan di satu pihak, purusan MK ini juga akan sangat berpengaruh terhadap sistem politik pilkada di Indonesia dimana politik pilkada Indonesia harus sesuai dengan hukum yg berlaku.
Ketika putusan MK ini di putuskan maka yg di khawatirkan adalah menimbulkan kekacauan penyelenggara pilkada, terutama prihal kepastian hukumnya.
Dari kasus ini di revisi oleh DPR, akan tetapi revisi dari DPR justru memperumit masalah.karena proses pencalonan daerah yg tidak sesuai dengan putusan MK, pada akhirnya bisa di gugat melalui sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU).