Nahdlatul Ulama menyamakan istilah Keluarga Sakinah dengan Keluarga Maslahah (Mashalih Usrah), yaitu keluarga yang dalam hubungan suami-istri dan orang tua-anak menerapkan prinsip keadilan, keseimbangan, moderat, toleransi, dan amar makruf nahi munkar.
Keluarga Maslahah memiliki ciri sebagai berikut:
1. Suami dan istri yang soleh, yakni bisa mendatangkan manfaat dan faedah bagi diri, anak-anak, dan lingkungannya sehingga tercermin perilaku uswatun hasanah.
2. Anak-anaknya baik (abrar), dalam artian berkualitas, berakhlak mulia, sehat ruhani-jasmani, produktif-kreatif, sehingga pada saatnya dapat hidup mandiri tidak menjadi beban bagi orang lain.
3. Pergaulan baik. Artinya, pergaulan anggota keluarga terarah, mengenal lingkungan baik, dan bertetangga baik tanpa mengorbankan prinsip hidup.
4. Berkecukupan rizki (sandang, pangan, dan papan). Artinya tidak mesti kaya, yang terpenting bisa membiayai hidup keluarga.
Sumber rujukan:
Halaman 14 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.
Edisi Ketiga
#penyuluhanagamaislam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H