Masa-masa sekolah memiliki banyak kisah dan memori tersendiri. Dimulai dari kisah yang menyangkut tentang kegiatan pembelajaran, hubungan pertemanan, bahkan sampai kisah romansa yang tidak akan terlupakan. Terutama di tahun 2024, kisah romansa di sekolah justru merupakan kisah tidak terduga yang menyingkap tabu terlarang antara guru dan muridnya.
Dimulai dari kisah tidak terduga yang membuat tagar guru ramai menjadi peringkat teratas di Twitter, yakni perselingkuhan antara guru olahraga dengan siswi kelas 12. Kisah ini bermula ketika akun dengan nama @yunyangxkz membeberkan cerita dari istri sah guru tersebut. Awalnya, sang istri bercerita telah mendapat laporan foto mesra antara suaminya dan seorang siswi yang diunggah melalui satu akun Instagram.Â
Setelah mengetahui itu, sang istri menanyakan perihal foto kepada suaminya dan mendapatkan pengakuan serta perjanjian bahwa hubungan itu tidak akan berlanjut. Namun, oknum siswi tidak terima dan kembali mengunggah foto-foto mesra dengan sang guru.Â
Siswi tersebut juga menyatakan bahwa dirinya sudah terobsesi dengan sang guru. Akhirnya pemilik akun @yunyangxkz geram dan memilih untuk membagikan kisah yang ada agar kedua oknum menyadari perbuatan mereka. Menanggapi kasus yang kian ramai dibicarakan ini, pihak sekolah turun tangan dengan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.Â
Selain kisah itu, terdapat juga kisah tidak terduga yang berupa pencabulan guru PPPK kepada seorang siswi kelas 2 SMP. Berdasar keterangan pelaku, keduanya melakukan hal tidak senonoh tersebut atas dasar suka sama suka. Namun, korban membantah keterangan pelaku. Sang guru PPPK akhirnya terjerat pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berdasar dua kisah sebelumnya, pemerintah cukup mempunyai alasan untuk meninjau kembali kode etik seperti apa yang ditanamkan kepada guru di Indonesia. Hal ini dikarenakan kode etik dapat menjadi satu pembatas yang mengingatkan seorang guru terhadap status dan hubungan seperti apa yang harus dibangun dalam lingkungan pendidikan di sekolah. Kode etik guru berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, salah satunya adalah melaksanakan tugas mengajar dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.Â
Mengambil contoh dari perbedaan kesaksian yang diungkap oleh guru PPPK, maka kode etik profesionalisme inilah yang perlu diingat kembali oleh setiap guru di Indonesia. Memang dalam kegiatan belajar mengajar pasti terdapat seorang murid yang dekat dengan seorang guru, namun bukan berarti kedekatan itu dapat keluar dari zona hubungan guru dan murid secara umum.
Jika hubungan tersebut keluar dari zona yang semestinya, tercemarlah citra seorang guru yang diibaratkan menjadi orang tua ketika di sekolah. Citra tersebut semakin tercemar karena hubungan romansa yang tabu antara guru dan murid turut sampai menyebabkan kasus pencabulan. Terbukti selain kasus pencabulan guru PPPK,Â
kasus pencabulan guru terhadap murid terlihat sering diberitakan oleh media massa dan dibicarakan oleh netizen di media sosial. Dampak negatif lain juga timbul karena melihat ramainya kasus pencabulan, tidak menutup kemungkinan sekolah menjadi tempat yang dianggap tidak aman dan tidak dapat dipercayai.
Untuk itu, pemerintah perlu melakukan beberapa hal agar kisah tabu terlarang ini tidak menjadi satu kisah yang menimbulkan dampak berkepanjangan bagi dunia pendidikan di Indonesia. Contohnya pemerintah dapat menetapkan kebijakan bagi setiap sekolah untuk membuat suatu komite disiplin yang perannya adalah sebagai perwakilan pemerintah dalam mengawasi secara langsung kehidupan sosial di sekolah.Â
Lalu untuk keamanan, hendaknya memasang CCTV yang menyala di lingkungan sekolah. Hal ini mengingat banyaknya kasus negatif di sekolah yang tidak memiliki bukti karena CCTV yang tidak menyala dan semakin mendukung oknum guru tidak bertanggung jawab untuk berlaku sewenang-wenangnya kepada para murid. Selain itu, yang paling utama, pemerintah dapat memberikan edukasi terkait kode etik kepada para guru terkait profesionalisme dalam kegiatan belajar mengajar.Â
Edukasi dapat dilakukan secara langsung dan melalui media sosial mengingat media sosial telah menjadi sarana yang lebih banyak didengar dan dipercayai oleh masyarakat Indonesia.
Jika ingin membuat pendidikan di Indonesia menjadi lebih maju dan berkualitas, pemerintah Indonesia terlebih dahulu harus memerhatikan kualitas seorang guru. Sehingga lingkungan sekolah untuk generasi muda Indonesia adalah lingkungan sekolah yang mendukung perkembangan intelegensi dan tidak tercemar oleh kasus-kasus negatif yang dapat menghambat semangat para murid untuk berprestasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H