Mohon tunggu...
Ade Wahyudin
Ade Wahyudin Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Ade Wahyudin was born in Karawang Regency, West Java Province, Indonesia, in 1985. He received the Bachelor of Engineering degree from Telkom Institute of Technology, Bandung, 2010, and Master of Engineering Degree from Telkom Institute of Technology, Bandung, 2013, both in Electrical and Telecommunication Engineering. He is currently working as a lecturer in Sekolah Tinggi Multi Media of Ministry of Communication and Information Technology, Yogyakarta. His research interest include ICT Regulation and wireless communication

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Pengaruh Migrasi Televisi Digital terhadap Pemerataan Ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia

19 Agustus 2021   12:03 Diperbarui: 19 Agustus 2021   12:10 994
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila melihat dari segi teknologi, pemanfaatan spektrum frekuensi 700 MHz dapat digunakan untuk berbagai platform teknologi seluler seperti 4G maupun 5G. Selain untuk keperluan komesial, band frekuensi 700 MHz dapat digunakan untuk layanan Public Protection and Disaster Relief (PPDR). Hal ini membuktikan betapa berharganya spectrum frekuensi tersebut.  

konfigurasi band frekuensi 700 MHz untuk penggelaran 4G dapat mengadopsi standard APT (Asia Pacific Telecommunity) band plan. Dimana pada standar ini memiliki dua varian konfigurasi yaitu Frequency Division Duplex (FDD) dan Time Division Duplex (TDD) dengan masing-masing memiliki bandwidth 3 MHz, 5 MHz, 10 MHz, 15 MHz, dan 20 MHz[5].  

Sedangkan pada implementasi teknologi 5G pada band 700 MHz, dapat mengacu kepada konfigurasi n12 yang merupakan standar yang dirancang oleh 5G NR (New Radio). Konfigurasi ini memilliki kemampuan yang sangat baik dalam jangkauan dan penetrasi bangunan, sebagai pengaruh dari  karakteristik propagasi dari frekuensi ini, bahkan kinerjanya dapat ditingkatkan lagi dengan teknik pemrosesan yang lebih canggih[8].

Pada penerapan frekuensi 700 MHz dalam layanan Public Protection and Disaster Relief (PPDR) dengan mengintegrasi konfigurasi sistem seluler 4G atau 5G dengan sistem PPDR yang dimiliki oleh berbagain instansi terkait seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau pemerintah daerah setempat. Sehingga mampu memberikan respon lebih cepat dalam perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana[9].

Berdasarkan penjelasaan diatas dapat disimpulkan bahwa, migrasi penyiaran televisi digital tidak hanya merubah bentuk penyelenggaraan dan industri penyiaran saja. Namun juga memberikan dampak dan manfaat yang lebih luas terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat Indonesia, terutama untuk pemerataan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Sehingga mampu memberikan kontribusi tidak hanya peningkatan kehidupan masyarakat di wilayah 3T juga mampu untuk menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia.

Penulis : Ade Wahyudin


Referensi

[1]        Kementerian Komunikasi dan Informatika, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2021.

[2]        Purwanto, P. Lestari, and A. Wahyudin, "Evaluasi Pelaksanaan Digitalisasi Penyiaran Di LPP TVRI Stasiun Jakarta," J. Herit., vol. 7, no. 2, 2019, doi: https://doi.org/10.35891/heritage.v7i2.1797.

[3]        Kementerian Komunikasi dan Informatika, Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio 478 -- 694 MHz. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2011.

[4]        Kementerian Komunikasi dan Informatika, Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency. Jakarta: kementerian Komunikasi dan Informatika, 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun