Mohon tunggu...
Ade puspalestari
Ade puspalestari Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pelajar Mahasiswi

Mahasiswa Prodi Pendidikan Ekonomi Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Rumah Bersubsidi Solusi saat Pandemi

7 April 2021   23:25 Diperbarui: 14 April 2021   15:42 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Rumah merupakan hal wajib yang harus dimiliki setiap keluarga,karena rumah adalah tempat berteduh, tempat berkumpul keluarga serta termasuk kebutuhan pokok manusia. 

Namun nyatanya saat ini banyak orang yang belum memiliki rumah, jika dilihat masih banyak warga negara indonesia yang masih mengontrak karena tidak memiliki rumah dan ada juga warga di ibukota seperti ibukota besar yang tinggal di rumah yang tidak layak maupun sampai tidur di emperan toko, kolong jembatan atau pun jembatan layang.

Hal tersebut adalah pekerjaan rumah yang sangat besar bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan warganya, saat ini selain sebagai pemerhati untuk warganya, pemerintah juga wajib untuk menggerakan pertumbuhan ekonomi yang cukup besar yang sudah dalam perencanaan dan menciptakan pembangunan dari sisi perumahan sebagai salah satu solusinya.

Seperti yang diketahui, pemerintah sudah banyak membangun perumahan seperti rusunawa, apartemen bersubsidi untuk masyarakat dengan syarat dan ketentuan yang sudah di berikan. Kemampuan menciptakan perumahan yang layak untuk warganya merupakan perbaikan kualitas untuk masyarakat agar mendapatkan kesejahteraan secara adil dan merata.

Meski saat ini untuk pembangunan perumahan belum merata, masih banyak kendala yang di hadapi pemerintah, namun sebagai salah satu solusi bagi masyarakat diantara nya sudah memiliki hunian bersubsidi dari pemerintah. Menteri keuangan saat ini (Sri Mulyani) juga meminta lembaga di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mempunyai misi sejalan dengan program Sejuta Rumah tersebut melakukan fungsinya dengan kewenangan untuk terus berinovasi dan memperbaiki kinerja.

      Melalui sekuritisasi dan pembiayaan, SMF terus berupaya menjalankan perannya untuk mendukung program-program yang dicanangkan Pemerintah dalam menyediakan kebutuhan rumah bagi masyarakat Indonesia, dalam masa pandemi Covid-19 ini memang pemerintah harus menyesuaikan pembangunan perumahan yang ada. Salah satunya dengan mendorong pelaksanaan Program Sejuta Rumah untuk masyarakat Indonesia.

Bukan hanya itu saja, masyarakat juga mendapatkan keringanan dengan cara cicil untuk hunian impian dengan KPR bank maupun non bank. saat ini sudah banyak bank swasta ataupun BUMD yang membantu KPR sebagai salah satunya Bank Tabungan Negara atau yang bisa disebut BTN sudah bekerja sama dengan pemerintah untuk program perumahan subsidi.

      Tersedianya kebutuhan terhadap rumah, Subsidi KPR dari pemerintah merupakan upaya untuk meningkatkan kepemilikan rumah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, di tengah tingginya harga rumah. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, dan teratur sehingga diganti dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

     Salah satu hal khusus yang diatur dalam undang-undang ini adalah keberpihakan negara terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan. Kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu, dengan memberikan kemudahan, berupa pembiayaan, pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum, keringanan biaya perizinan, bantuan stimulan, dan insentif fiskal.

      Pembangunan perumahan terjadi karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah faktor kependudukan, pertanahan, daya beli masyarakat, perkembangan teknologi & industri jasa konstruksi, kelembagaan, dan peraturan perundangan yang dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Kependudukan merupakan faktor yang memberikan pengaruh yang paling besar, terutama di kota besar dimana ledakan pertambahan penduduk dan urbanisasi merupakan hal yang sangat sulit untuk diprediksikan.

2. Pertanahan, terkait dengan penyediaan lahan. Di perkotaan, permasalahan menjadi sangat pelik, karena lahan yang terbatas dan harga yang semakin meningkat. Pesatnya perkembangan kota, terutama yang terjadi di pulau Jawa menyebabkan bertambah mahalnya harga tanah, sehingga masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah tidak mampu untuk membeli rumah. Akibat kenaikan harga tanah tersebut tentunya memerlukan kebijakan pemerintah untuk mengendalikan.

3. Dari jaman orde baru sampai saat sekarang, masalah daya beli masyarakat, terutama golongan ekonomi menengah ke bawah, merupakan faktor yang sangat dominan dan mempengaruhi kelancaran pengadaan rumah, disamping masalah ke-pendudukan dan pertanahan. Berbagai faktor yang mempengaruhi harga jual rumah, antara lain adalah harga tanah, bangunan, prasarana (jalan, listrik, air bersih,dll.) dan tingkat suku bunga, dimana terjadi kecenderungan bahwa harga tersebut dari waktu ke waktu semakin meningkat yang menyebabkan kenaikan harga jual rumahnya.

4. Faktor perkembangan teknologi dan industri bahan bangunan maupun jasa konstruksi belum cukup dapat mendukung pembangunan perumahan dalam skala besar. Perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah umumnya, industri konstruksi dilakukan secara tradisional, dimana sistem tadisional biasanya menyerap tenaga kerja yang besar, namun dikembangkan secara maksimal, misalnya melalui penyediaan bahan yang murah dalam jumlah besar, pelaksanaan tepat waktu serta memiliki mutu yang standard.

5. Masalah kelembagaan, Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai pemegang kebijaksanaan, pembinaan dan pelaksanaan.

6. Dalam menunjang kelembagaan, peraturan perundangan merupakan landasan hukum bagi penerapan kebijakan dasar dan petunjuk pelaksanaan pembangunan perumahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun