Mohon tunggu...
Ade puspalestari
Ade puspalestari Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pelajar Mahasiswi

Mahasiswa Prodi Pendidikan Ekonomi Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Rumah Bersubsidi Solusi saat Pandemi

7 April 2021   23:25 Diperbarui: 14 April 2021   15:42 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

2. Pertanahan, terkait dengan penyediaan lahan. Di perkotaan, permasalahan menjadi sangat pelik, karena lahan yang terbatas dan harga yang semakin meningkat. Pesatnya perkembangan kota, terutama yang terjadi di pulau Jawa menyebabkan bertambah mahalnya harga tanah, sehingga masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah tidak mampu untuk membeli rumah. Akibat kenaikan harga tanah tersebut tentunya memerlukan kebijakan pemerintah untuk mengendalikan.

3. Dari jaman orde baru sampai saat sekarang, masalah daya beli masyarakat, terutama golongan ekonomi menengah ke bawah, merupakan faktor yang sangat dominan dan mempengaruhi kelancaran pengadaan rumah, disamping masalah ke-pendudukan dan pertanahan. Berbagai faktor yang mempengaruhi harga jual rumah, antara lain adalah harga tanah, bangunan, prasarana (jalan, listrik, air bersih,dll.) dan tingkat suku bunga, dimana terjadi kecenderungan bahwa harga tersebut dari waktu ke waktu semakin meningkat yang menyebabkan kenaikan harga jual rumahnya.

4. Faktor perkembangan teknologi dan industri bahan bangunan maupun jasa konstruksi belum cukup dapat mendukung pembangunan perumahan dalam skala besar. Perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah umumnya, industri konstruksi dilakukan secara tradisional, dimana sistem tadisional biasanya menyerap tenaga kerja yang besar, namun dikembangkan secara maksimal, misalnya melalui penyediaan bahan yang murah dalam jumlah besar, pelaksanaan tepat waktu serta memiliki mutu yang standard.

5. Masalah kelembagaan, Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai pemegang kebijaksanaan, pembinaan dan pelaksanaan.

6. Dalam menunjang kelembagaan, peraturan perundangan merupakan landasan hukum bagi penerapan kebijakan dasar dan petunjuk pelaksanaan pembangunan perumahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun