PENCEMARAN SUNGAI DI DESA SAGE
 KECAMATAN WEDA UTARA, KABUPATEN HALMAHERA TENGAH,Â
PROVINSI MALUKU UTARA
Penulis : Ade Surianti Sudirman
Mahasiswa Program Studi Teknik Pertambangan, Fakultas Teknik,
Universitas Khairun Ternate
      Air adalah salah satu senyawa yang sangat penting bagi semua bentuk kehidupan yang di ketahui sampai saat ini di bumi.  Yang dimana air sangatlah penting bagi kehidupan, sebagian besar tubuh manusia terdiri dari air tanpa air manusia akan mengalami dehidrasi , air berperan penting dalam kehidupan manusia yang diantaranya manusia menggunakan air sebagai keperluan rumah tangga, pembangkit listrik, dan sarana wisata . Tanpa air manusia tidak akan bisa hidup, di bumi terdapat bentuk macam air diantaranya air laut, air permukaan(sungai, danau dan lain-lain), es dan salju (dikutip dan puncak-puncak gunung),uap air atau awan dan air yang ada di dalam bumi (air tanah), air juga sangat penting menjaga kestabilan ekosistem di darat maupun di laut.
      Pencemaran air sungai, danau ataupun laut akibat limbah pertambangan dapat mempengaruhi kehidupan makhluk hidup karena dapat membahayakan keselamatan makhluk hidup , terutama yang berada di sekitar daerah tambang. Pasalnya, ada banyak sekali daerah di Indonesia yang menjadi daerah tambang misalnya berada di Maluku Utara tepatnya Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah yang terdapat Sungai Sagea. Akhir-akhir ini aliran Sungai Sagea sampai dengan ke hulunya mengalami perubahan warna . Meski sering keruh ketika terjadi hujan lebat, secara visual, kekeruhan seperti saat ini berbeda sebelum-sebelumnya dan lebih mirip sungai-sungai yang tercemar sedimen tambang.  Selama Agustus 2023, sungai Sagea tidak pernah jernih, berbeda dengan yang dulu, berbeda seperti yang dulu, walaupun di musim penghujan, sungai akan kembali jernih setelah sehari-dua hari mengalami kekeruhan.
      Apa Sih dampak pencemaran air akibat limah pertambangan pada kesehatan manusia? Akibat dari pencemaran air dari limbah pertambangan dapat menyebabkan keracunan yang berujung kematian karena  zat-zat terkandung  pada air sangat berbahaya. Berdasarkan Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016, ambang batas pH air yang di izinkan terhadap limbah cair berada di angka minimal 6 dan maksimal 9. Maka dari itu keberadaan instalasi pengolahan limbah sangatlah dibutuhkan oleh industri pertambangan. Dengan begitu, stigma negatif tentang limbah tambang yang dapat merusak lingkungan dapat diminimalisir.  Â
      Oleh karena itu penting sekali bagi perusahaan untuk mengolah hasil limbah tambang agar daerah yang berada di sekitaran tambang dapat hidup dengan aman dan bahkan limbah cair industri tambang dapat dimanfaatkan manusia, tetapi harus di awasi oleh pemerintah agar perusahaan pertambangan mendapatkan panduan yang tepat melalui pembinaan dan pengawasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H