Mohon tunggu...
Ade Nur Saadah
Ade Nur Saadah Mohon Tunggu... Freelancer - Mantan Jurnalis Lifestyle

Wife & Mom

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Niqab Bukan Anjuran Nabi

5 April 2018   22:17 Diperbarui: 5 April 2018   22:45 1012
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menutup aurat bagi kaum muslim bukan hanya untuk menjaga kehormatan tapi juga memuliakan martabat. Hal ini  tidak hanya hanya untuk perempuan tapi juga laki-laki dan khunsa.

Semakin banyaknya muslimah yang kini mengenakan hijab sebenarnya merupakan momen kebangkitan Islam. Namun sayangnya, hijab yang menghiasi penampilan mereka sebagian ada yang hanya sekadar menjadi gaya hidup sehingga mengabaikan esensi utama dari hijab itu sendiri. Hal ini tentu bisa menjadi fenomena yang kurang baik, dimana persoalan menutup aurat bukan lagi menjadi tujuan utama tapi dikalahkan pengaruh trend dan gaya hidup. 

"Pembahasan masalah aurat ini pada zaman Rasulullah  sebenarnya lebih kepada syarat sahnya salat bukan tentang gaya busana," jelas  Dr. Atiyatul Ulya, M.Ag, Dosen Jurusan Ilmu Hadis di Fakultas Ushuluddin, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. 

Lebih lanjut, Ati, demikian dia biasa disapa, menambahkan bahwa begitu pentingnya pembahasan mengenai aurat terutama untuk perempuan  di dalam ajaran Islam, sehingga banyak ayat Alquran dan hadis yang secara khusus mengupasnya. Salah satu riwayat yang paling banyak dijadikan rujukan tentang aurat adalah kisah yang bersumber dari hadis Rasulullah saw sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah ra dimana Rasulullah pernah menegur Asma Binti Abu Bakar, ra, yang juga kakak kandung Aisyah ra, supaya mengenakan pakaian yang tidak memperlihatkan bagian dari tubuh kecuali muka dan telapak tangan.

"Jadi, baik niqab mapun cadar itu bukan anjuran Rasulullah. Beliau bahkan melarang umatnya untuk memakai penutup wajah dan sarung tangan ketika menunaikan umrah dan haji. Bisa jadi, orang yang memakai niqab dan cadar itu melakukannya untuk menghindari fitnah, " kata  Atiyatul.

Foto: Stefano Romano
Foto: Stefano Romano
Semua Mazhab Berpandangan Sama

Atiyatul juga menjelaskan bahwa dalam pembahasan mengenai aurat, keempat mazhab mainstream, yaitu Hanafi, Hambali, Syafi'i dan Malik berpandangan sama. Menurut keempat mazhab tersebut menutup aurat itu hukumnya wajib bagi perempuan baik saat salat maupun di luar salat. Hal ini juga menjadi jumhur ulama.

Riwayat lainnya dari Aisyah  ra yang juga menjadi rujukan terbanyak adalah bahwa Allah tidak menerima salat perempuan yang sudah haid kecuali dia memakai khimar.

"Khimar yang dimaksud dalam hadis tersebut kemudian diartikan sebagai sesuatu yang menutup rambut. Tapi jika merujuk pada firman Allah Swt dalam An-Nur : 31, Allah juga memerintahkan perempuan untuk menutup aurat dan melarang berlebihan dalam memakai perhiasan kecuali apa yang biasa tampak. Sifat tabarruj ini bukan pada persoalan menutup aurat tapi tampil berlebihan untuk menarik perhatian. Bisa jadi, auratnya sudah ditutup tapi mengenakan perhiasan atau kosmetika yang berlebihan sehingga menarik perhatian orang lain."

Menutup aurat dengan baik juga menjadi pembeda antara perempuan merdeka dengan budak. Karena di luar salat, para budak perempuan tidak menutup rambut, leher dan dada mereka. Keempat mazhab ini juga memiliki pandangan yang berbeda mengenai aurat budak perempuan, ada yang berpendapat bahwa aurat budak perempuan di luar salat sama dengan aurat laki-laki.

"Meski menutup aurat itu hukumnya wajib tapi yang paling penting itu adalah esensi dari menutup aurat dan bagaimana caranya. Menutup aurat bukan hanya dengan baju syar'i dan khimar panjang tapi juga harus diiringi dengan menghindari tabarruj. Karena tabarruj juga bisa berdampak pada fitnah. "

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun