Mohon tunggu...
Addini Diah
Addini Diah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Ternyata Seperti Ini Pengelolaan Pendirian Bank Syariah

6 April 2018   10:42 Diperbarui: 6 April 2018   10:50 963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perizinan pengelolaan bank syari'ah

Bagaimana perizinan pendirian bank dan kegiatan usaha bank umum syariah ?

Sebelum menginjaklebih lanjut membaha mengenain bagaimana perizinan pendirian bank, lebih baik di pelajari terlebih dahulu dasar hukum perizinan pengelolaan bank. Yakni dasar hukumnya akan di jelaskan bahwasanya pada awalnya perizinan pendirian bank dan kepemilikan bank telah dimuat dalam undang undang perbankan. Yang menentukan bahwa pendirian bank dapat dilakukan oleh warga negara indonesia/badan hukum di indonesia. 

Sedangkan pengaturan persyaratan pendirian yang wajib dipenuhi oleh para pihak dituangkan dalam peraturan yang ditetapkan oleh bank indonesia dan memuat antara lain: kepemilikan saham, persyaratan dokumen harus dipenuhi, dan kondisi keuangan calon pendiri bank. Sementara itu pengatur pendirian bank pengkreditan rakyat hanya dapat diizinkan bagi warga negara indonesia, badan hukum indonesia yang seluruh pemiliknya wargan negara indonesia, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama diantara ketiganya.

Dalam perkembanganya telah dikeluarkan undang undang no 21 tahun 2008 tentang perbankan syari'ah yang mengatur perizinan kegiatan usaha bank syari'ah. Kewajiaban yang dimaksud adalah untuk memperoleh izin usaha sebagai bank syari'ah dan unit usaha syari'ah dari bank indonesia sebelum melakukan kegiatan usaha bank syari'ah atau unit usaha syari'ah.

Periiznan bank indonesiadiperlukan bank konvensional apabila akan mengubah kegiatan usaha berdasrkan prinsip syari'ah. Demikian pula, kewajiban untuk membuka unit usha syari'ahdi kantor pusat bank dengan izin bank indonesia adalah berlakubagi bank umum konvensional yang akan melakukan kegiatan usaha berdasrkan prinsip syari'ah.

Pengajuan perizinan bank syari'ah dengan kewajiban untuk memenuhi persyaratan sekurang kurangnya adalah:

  • Susunan organisasi dan kepengurusan
  • Modal
  • Kepemilikan
  • Keahlian di bidang perbankan
  • Kelayakan usaha

Persyaratan yang diatur dalam peraturan bank indonesia sekurang kurangnya adalah:

  • Susunan organisasi dan kepengurusan
  • Modal kerja
  • Keahlian di bidang perbankan syari'ah
  • Kelayakan usaha

Itulah sebagaian dasar hukum yang mengenai pengelolaan perizinan tentang bank. Selanjutnya akan di jelaskan lebih lanjut bagaimana perizinan pendirian dan kegiatan usaha bank umum syari'ah. Pada hakekatnya bank indonesiatelah mengeluarkan ketentuan umum syari'ah melalui peraturan bank di indonesia nomor 11/3/PBI/2009. 

Berdasarkan peraturan bank indonesia nomor 11/3/PBI/2009 tersebut, maka peraturan bank di indonesia nomor 6/2/PBI/2004 tentang bank umum melaksanakan kegiatan usaha berdasrkan prinsip syari'ah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 122, tambahan lembaran negara nomor 4434). Sebagaimana di ubah dengan peraturan bank indonesia nomor 7/35/PBI/2005 (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 90, tabahanlembara negara nomor 4536) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam penjelasan peraturan bank indonesia nomor 22/3/PBI/2009 tentang bank umum syari'ah dirumuskan bahwa peraturan yang ditetapkan oleh bank indonesia mengandung ketentuan ketentuan perizinan pendirian dan kegiatan usaha yang telah mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional yang telah berubah dengan cepat. Munculnya berbagai tantangan yang semakin kompleks serta terintegrasi dengan perekonomian internasional.

Persyaratan dalam pengajuan perizinan dan pendirian bank ditentukan harus adanya dukungan dan permodalan yang kuat dan pemilik bank yang patut serta memiliki kondisi keuangan yang sehat. Degan maksud untuk meningkatkan kemampuan bank, sehingga dapat bersaing dengan dalam dunia perbankan internasional.

Pengaturan pendirian dan atau pemilikan bank umum syari'ah hanya dapat dilakukan oleh warga negara indonesia atau badan hukum indonesia. Dan warga negara indonesia atau badan hukum indonesia dengan warga negara asing atau badan hukumasing secara kemitraan atau pemerintah daerah. 

Pendirian bank umum syari'ah dan kegiatan usaha yang akan dijalankan adalah setelah bank yang bank yang bersangkutan memperoleh izin bank indoneia. Dalam pembrian izin harus melampaui 2 tahap yaitu persetujuan prinsip dan izin usaha. Dengan maksut persetujuan prinsip yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank.

Adapun pengaturan yang berkenaan dengan persetujuan prinsip atas permohonan izin pendirian bank umum syari'ah adalah jangka waktu dalam pemberian persetujuan atau penolakan, bank indonesia melakukan penelitian dan kebenaran dokumen dan pihak pihak yang mengajukan permohonan pendirian bank wajib melakukan prestasi kepada bank indonesia mengenai pendirian bank, persetujuan prinsip yang diberi waktu, dan sanksi.

Yang dimaksud degan izin usaha yakni izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha bank. Yang dijelaskan dengan waktu perizinan atas permohonan usaha yang diberikan tersebut, persetujuan tersebut di berikan kepada bank indonesia, lalu bank yang sudah mendapatkan izin dari bank indonesia wajib melaksanakan kegiatan usaha bank yang sudah di tentukan, dan wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha bank umum syari'ah dan apaila tidak dilaksanakan maka itu tidak akan berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun