Mohon tunggu...
Addini Diah
Addini Diah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Ternyata Seperti Ini Pengelolaan Pendirian Bank Syariah

6 April 2018   10:42 Diperbarui: 6 April 2018   10:50 963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Persyaratan dalam pengajuan perizinan dan pendirian bank ditentukan harus adanya dukungan dan permodalan yang kuat dan pemilik bank yang patut serta memiliki kondisi keuangan yang sehat. Degan maksud untuk meningkatkan kemampuan bank, sehingga dapat bersaing dengan dalam dunia perbankan internasional.

Pengaturan pendirian dan atau pemilikan bank umum syari'ah hanya dapat dilakukan oleh warga negara indonesia atau badan hukum indonesia. Dan warga negara indonesia atau badan hukum indonesia dengan warga negara asing atau badan hukumasing secara kemitraan atau pemerintah daerah. 

Pendirian bank umum syari'ah dan kegiatan usaha yang akan dijalankan adalah setelah bank yang bank yang bersangkutan memperoleh izin bank indoneia. Dalam pembrian izin harus melampaui 2 tahap yaitu persetujuan prinsip dan izin usaha. Dengan maksut persetujuan prinsip yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank.

Adapun pengaturan yang berkenaan dengan persetujuan prinsip atas permohonan izin pendirian bank umum syari'ah adalah jangka waktu dalam pemberian persetujuan atau penolakan, bank indonesia melakukan penelitian dan kebenaran dokumen dan pihak pihak yang mengajukan permohonan pendirian bank wajib melakukan prestasi kepada bank indonesia mengenai pendirian bank, persetujuan prinsip yang diberi waktu, dan sanksi.

Yang dimaksud degan izin usaha yakni izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha bank. Yang dijelaskan dengan waktu perizinan atas permohonan usaha yang diberikan tersebut, persetujuan tersebut di berikan kepada bank indonesia, lalu bank yang sudah mendapatkan izin dari bank indonesia wajib melaksanakan kegiatan usaha bank yang sudah di tentukan, dan wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha bank umum syari'ah dan apaila tidak dilaksanakan maka itu tidak akan berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun