Mohon tunggu...
Mediaaddawaa
Mediaaddawaa Mohon Tunggu... Dokter - Official Account Addawaa Indonesia

melahirkan generasi sehat penjaga kesehatan ulama dan umat

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Hukum Bekam saat Puasa, Boleh Atau tidak?

2 Juni 2023   16:05 Diperbarui: 2 Juni 2023   16:14 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
bekam saat puasa tentu menjadi pertanyaan bagi sebagian orang tentang bagai mana hukumnya (sumber: Addawaa,com)

Assalamualaikum sahabat Addawaa semuanya gimana kabarnya? di kesempatan yang berbahagia ini kita sudah berad di bulan ramadan, nah bagi sahabat Addawaa yang sering bekam setiap bulanya akan menyisakan pertanyaan apakah boleh berbekam saat puasa, apakah membatalkan puasa atau tidak?

Kali ini Addawaa akan membahas perihal masalah tersebut, ternyata Rasulullah pernah melakukan bekam saat puasa. bekam dalam Bahasa arab dikenal dengan hijamah, yang artinya pelepasan darah kotor.

Bekam banyak memiliki manfaat untuk Kesehatan melancarkan peredaran darah, mengeluarkan darah kotor dari tubuh, membuang racun, mengatasi migren, mengatasi jerawat, meremajakan kulit, menghilangkan noda di wajah, bekam tidak hanya dilakuka oleh para pria namu juga para wanita.

Dengan contoh Rasulullah pernah bekam saat puasa, umat islam yang telah menjalankan puasa dengan melakuka bekam ataupun donor darah boleh dilakukan, dengan cataa tidak membuat lemas.

Dadapun pendapat yang tidak memperbolehkan.

Hal ini menurut Mazahab Hambali berlandaskan hadist dari Syaddad bin Aus ra, bahwa Rasulullah mendatangi seseorang di Baqi' yang sedang berbekam di bulan Ramadhan. Lalu Beliau bersabda: "Orang yang membekam dan yang dibekam, keduanya batal puasanya." (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Pendapat yang kuat membulehkan

Menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama yaitu Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi'i, berbekam tidaklah membatalkan puasa. Jumhur ulama Maliki, Syafi'i Hanafi berpendapat bahwa berbekam tidaklah membatalkan puasa. Berdasar hadist Rasulullah:

Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Rasulullah pernah berbekam dalam keadaan ihram dan pernah pula berbekam dalam keadaan puasa. (HR. Bukhari).

Dalam sebuah hadist juga disebutkan, jika kita melakukan bekam saat puasa, maka puasanya tidak batal.

Dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah bersabda: "Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani). (HR. Tirmizi dan Baihaqi).

Namun perlu digaris bawahi bahwa pada umumnya puasa batal karena masuknya sesuatu kedalam tubuh. Bukan gara-gara sesuatu yang keluar seperti yang terjadi saat orang melakukan bekam.

Semoga bermanfaat dan menambah wawasan sahabat Addawaa semua, di kesempatan selanjutnya kita akan membahas bekam saat berpuasa.

wallahu a'lam bishawab

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun