Berita yang booming saat ini di perbincangkan oleh sebagaian lapisan masyarakat di Indonesia, Pada tahun 2020 Rokok di isu kan akan naik  karena pajak bea nya yang naik sesuai dengan kebijakan pemerintah. Mulai dari rokok filter maupun rokok kretek atau tembakau yang dilinting manual.
Tentu saja hal ini menuai kritik dari sebagaian kalangan masyarakat di Indonesia, sebagaian kalangan orang setuju dengan kenaikan rokok ini. Kita ketahui bahwa rokok itu mempunyai bahaya yang cukup besar bagi kesehatan kita, seperti kanker, paru-paru menghitam, serangan jantung, dan lain-lain.
Seperti halnya perokok di kalangan anak pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa, mereka yang perokok berat akan memikirkan uang jajan nya kembali untuk membeli rokok, pada akhirnya bagi pelajar yang perokok berat akan berhenti merokok maupun mengurangi konsumsi rokok, lebih baik uang nya ditabungkan daripada harus dibelikan sebuah batang rokok.
Seperti halnya yang dikutip dari suara.com bahwa Dampak dari kenaikan cukai tersebut, menurut Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah FEB UI, Dr Abdillah Ahsan, SE.M.SE, akan menaikkan harga jual eceran rokok sampai 35 persen. "Ini cukup positif bisa mengurangi perokok pada anak-anak," kata Abdillah, dalam acara temu media di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan pada Selasa, (17/9/2019). =
Hal senada disampaikan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. Anung Sugihantono, M.Kes. Ia mengapresiasi kebijakan tersebut, dan berharap dapat berdampak pada pengurangan jumlah perokok di Indonesia.
Di sisi lain banyak orang yang setuju dengan kenaikan rokok ini, sebagian orang tidak setuju dan mengeluh karena adanya kenaikan rokok ini, sungguh kebijakan yang menuai kritik karena bagi seorang perokok mereka harus merogokocek yang cukup dalam demi sebuah batang rokok.
Dikutip dari Jakarta CNN Indonesia Tarif cukai rokok akan naik sekitar 25 persen pada awal tahun 2020. Kebijakan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kenaikan tarif cukai rokok yang ditandatangani pertengahan Oktober 2019.Menanggapi kebijakan tersebut, beberapa pedagang mengaku hanya bisa pasrah dengan aturan dari pemerintah.
Salah satunya adalah Marsinah, pedagang warung di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Ia mengeluh dengan rencana kenaikan harga salah satu barang dagangan yang paling laris di tokonya."Kalau rokok naik, yang pasti ditakutkan pembelian pasti menurun, apa lagi naiknya lumayan," kata Marsinah saat disambangi di tokonya di Jakarta Timur, Senin (28/10).
Dengan dinaikannya harga bea cukai rokok ini, yang paling dikhawatirkan yaitu munculnya produk rokok abal-abal yang tidak kena pajak bea cukai rokok. Hal ini dapat mengakibatkan para perokok akan membeli rokok tersebut karena harganya yang murah, dan juga yang lebih mengkhawatirkan lagi produk rokok tersebut tidak sesuai dengan prosedur pembuatan rokok di  Indonesia, dan kita tidak dapat mengetahui zat bahaya apakah yang terkandung dari rokok tersebut.
Lalu dampaknya bagi penghasilan negara bila bea cukai rokok dinaikan? Sebelumnya, pemerintah berencana untuk mengerek tarif cukai rata-rata sebesar 23 persen, sehingga HJE rokok secara merata juga naik menjadi 35 persen.
Hal ini diharapkan bisa membuat penerimaan cukai tembakau tahun depan sebesar Rp180,5 triliun.Penerimaan tersebut rencananya menyumbang 80,9 persen dari target penerimaan bea dan cukai di dalam APBN 2020 yakni Rp223,1 triliun.Â
Dalam kebijakan kenaikan bea cukai rokok tersebut, negara mendapatkan keuntungan yang besar, dan kita ketahui bahwa pajak rokok menyumbang biaya tunjangan kesehatan nasional (BPJS). Dan begitulah dengan keadaan kas negara yang akan naik karena bea cukai rokok menjadi penyumbang kas negara bertambah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H