2. UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea)
a. Menetapkan kerangka hukum untuk pengelolaan dan perlindungan laut dan sumber daya laut.
b. Mengatur hak dan kewajiban negara-negara terkait pengelolaan sumber daya laut dan pelestarian lingkungan laut.
3. Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (POPs)
Bertujuan untuk mengendalikan dan mengurangi produksi, penggunaan, dan pelepasan POPs, yang dapat mencemari laut dan ekosistemnya.
4. London Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter
a. Mengatur pembuangan bahan berbahaya ke laut, seperti limbah industri dan material radioaktif.
b. Menetapkan larangan terhadap pembuangan beberapa jenis bahan ke laut.
Di tingkat nasional, banyak negara telah mengadopsi kebijakan dan regulasi untuk mengurangi emisi, meningkatkan efisiensi energi, dan mempromosikan sumber energi terbarukan. Selain itu, beberapa yurisdiksi telah menggunakan instrumen hukum seperti pajak karbon atau sistem perdagangan emisi.
Penting untuk memahami bahwa pesan-pesan lingkungan dalam One Piece bukanlah sekadar kritik, tetapi juga ajakan untuk bertindak. Karakter-karakter seperti Straw Hat Pirates sering kali berjuang untuk melawan perusak lingkungan dan melindungi alam. Ini menciptakan kesadaran bahwa manusia di dunia nyata juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan agar tetap lestari.Â
Terima kasih.