Penulis : Adam Setiawan
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ( Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam )
Digunakan Untuk Memenuhi Tugas UTS Mata Kuliah Studi Islam
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya : "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." ( Q.S Ar – Rum : 21 )
Ayat diatas menerangkan bahwa kita sebagai muslim dianjurkan untuk menikah, dikarenakan Allah SWT telah menciptakan makhluk nya secara berpasangan, karena dalam menikah kita akan menemukan kedamaian, kesejahteraan, ketentraman, dan juga dapat melengkapi keimanan kita.
وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدْ أُعْطِيَ نِصْفَ الْعِبَادَةِ
Artinya "Siapa yang menikah maka sungguh ia telah diberi setengahnya ibadah." (HR. Abu Ya'la)
Hadist nabi diatas, juga menganjurkan kita untuk menikah, mengapa ? dikarenakan dengan menikah kita dapat melengkapi ibadah kita kepada Allah SWT. Di dalam pernikahan juga terdapat banyak fadilah, dan dengan menikah kita meminimalisir perbuatan dzolim atau zina yang terdapat di zaman sekarang, contohnya seperti berpacaran.
Perkawinan atau pernikahan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita dengan tujuan membentuk rumah tangga kemudian demi mengharapkan ridha allah swt. Pernikahan hakikatnya bukan hanya menyatukan seorang pria dengan wanita akan tetapi juga menyatukan dua keluarga.
Setiap insan pasti berharap memiliki keluarga yang sakinah, mawaddah, dan juga warahmah. Yang dimana sakinah adalah keluarga yang mencerminkan kehidupan yang damai dan juga tenang , selain itu ada mawaddah yang dimana jenis cinta yang lebih dititik beratkan kepada kualitas kepribadian lawan jenisnya, sedangkan warahmah ialah jenis cinta yang lembut.(Asman, 2020)
Untuk mencapai tujuan pernikahan yaitu sakinah, mawaddah, warrahmah harus adanya pembinaan yang ditujukan kepada masyarakat, yang dimana kita harus menyampaikan ataupun mendakwahkan penerangan agama dan juga mendidik masyarakat dengan sebaik baiknya sesuai apa yang diajarkan oleh agama Islam terkait dengan pernikahan. (Hidayat, 2020)
Konseling atau pembinaan adalah Upaya kita dalam membantu individu yang akan melanjutkan hidupnya ke jenjang pernikahan agar menjadi pribadi yang siap dan juga dapat memahami dirinya dan juga lingkungannya. Pembinaan keluarga memfokuskan kita kepada masalah masalah berhubungan dengan situasi yang akan terjadi nantinya dalam berkeluarga. Dan juga pembinaan keluarga bertujuan untuk membantu kita belajar dalam memahami dinamika yang terjadi di dunia pernikahan.(Siregar, 2015)
Di zaman sekarang yang dimana kita banyak sekali menemukan problematika pernikahan yang terjadi, seperti kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, ataupun perselingkuhan. Terkadang kita bertanya tanya, sebenarnya mengapa hal tersebut bisa sampai terjadi, ada beberapa faktor yang mempengaruhi, diantaranya yakni kurangnya persiapan ataupun pembinaan sebelum melangsungkan pernikahan.
Pembinaan pernikahan bertujuan juga agar kita memiliki pengetahuan dan juga kesiapan sebelum melangsungkan pernikahan. Keluarga sakinah adalah subsistem dari sistem sosial, dan pembangunan juga tidak membalik telapak tangan dan membangun perjuangan yang memerlukan kobaran dan kesadaran yang cukup tinggi. Namun, semua langkah untuk membangunnya merupakan sesuatu yang dapat diusahakan.(Mawardi, 2017)
Untuk menciptakan keluarga yang sakinah kita dapat berupaya dan juga mengusahakan nya, ada beberapa upaya untuk menciptakan keluarga yang sakinah, yaitu :
Menurut Stinnet dan John Defrain ( 1987 ) dalam bukunya yang berjudul “ The National Study on Family Stregth “ menjelaskan setidaknya ada 3 upaya dalam membangun keluarga Sakinah(Imam Mustofa, 2008), yaitu :
- Menciptakan kehidupan beragama dalam keluarga. Bahwa didalam agama terdapat norma, nilai nilai, dan juga etika dalam hidup berkeluaga. Kehidupan berkeluarga yang tidak di dasari dengan agama, maka kehidupan berkeluarga nya akan mudah melemah dan juga mudah goyang, dan nantinya akan terjadi permasalahan, seperti perceraian, ataupun perselingkuhan.
- Meluangkan waktu yang cukup untuk berkeluarga. Dalam berkeluarga kita harus meluangkan waktu, karena dengan meluangkan waktu kita dapat berkomunikasi yang baik, dan juga nantinya dapat menemukan chemistry yang bai kantar keluarga, meluangkan waktu bisa seperti saling bercerita tentang kehidupan masing masing, ataupun bisa digunakan seperti liburan keluarga yang nantinya menciptakan keluarga yang harmonis.
- Saling menghargai. Dalam berkeluarga kita harus saling menghargai dan mengerti tentang keadaan masing masing, Perlu diketahui bahwa suami istri sebagai manusia memiliki kelebihan dan kekurangan antara satu dengan yang lain, masing-masing sebelumnya tidak saling mengenal, bertemu setelah sama-sama dewasa. Maka disinilah kita sebagai pasangan harus saling memahami pribadi masing masing agar meminimalisir pertikaian dalam berkeluarga.
Oleh Karena itu, Pencapaian cita-cita untuk mewujudkan keluarga sakinah mempunyai upayaupaya yang harus dilakukan oleh setiap anggota keluarga. Demi tercapainya cita-cita tersebut setiap anggota keluarga harus melakukan upaya-upaya yang dapat mendorong ke arah tercapainya keluarga sakinah.
keluarga juga menyangkut hubungan yang lebih besar baik hubungan anggota keluarga itu sendiri maupun hubungan dengan lingkungan masyarakat. Hubungan yang baik antar sesama akan menciptakan suasana yang aman, tentram, dan damai yang mengantar pada kesakinahan sebuah keluarga.(Hilmi et al., 2018)
Daftar Pustaka
Asman, A. (2020). Keluarga Sakinah Dalam Kajian Hukum Islam. Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 7(2), 99–118. https://doi.org/10.32505/qadha.v7i2.1952
Hidayat, N. L. (2020). Strategi Komunikasi Dakwah Penyuluh Agama Islam Dalam Pembinaan Keluarga Sakinah. Indonesian Journal of Islamic Communication, 3(1), 40–66. https://doi.org/10.35719/ijic.v3i1.632
Hilmi, R. Z., Hurriyati, R., & Lisnawati. (2018). Keluarga Sakinah Perspektif Psikologi. 3(2), 91–102.
Imam Mustofa. (2008). Keluarga Sakinah dan Tantangan Globalisasi. Al-Mawarid, XVIII, 227–248.
Mawardi, M. (2017). Keluarga Sakinah: Konsep & Pola Pembinaan. International Journal Ihya’ ’Ulum Al-Din, 18(2), 253. https://doi.org/10.21580/ihya.17.2.1739
Siregar, R. (2015). Urgensi Konseling Keluarga Dalam Menciptakan Keluarga Sakinah. Jurnal Hikmah, 11(01), 83–85. http://repo.iain-padangsidimpuan.ac.id/262/1/Risdawati Siregar.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H