Perubahan undang-undang di Indonesia dari masa kemerdekaan hingga sekarang memiliki perkembangan sejarah dan peran yang mencakup masalah hukum serta politik negara. Berikut ini adalah beberapa perubahan undang-undang di Indonesia dari era kemerdekaan hingga masa sekarang:
1.Masa kemerdekaan (1945-1949)
  Setelah dilaksanakan pembacaan teks proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi negara. Namun pada periode ini, situasi politik dan militer tidak stabil dikarenakan Indonesia yang masih tertatih untuk berjalan serta masih dalam tahap perjuangan mempertahankan kemerdekaan dari Belanda ynag mulai Kembali saat itu, sehingga roda pemerintahan belum dapat berjalan secara penuh.
2. Undang-undang Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1949-1950
  Pada akhir tahun 1949, Indonesia menandatangani konferensi meja bundar (KMB) yang menandai bahwa adanya pengakuan kedaulatan Indonesia sebagai Republik Indonesia Serikat (RIS). Hal ini membuat Indonesia menjadi negara yang menganut faham federal.
  UUD 1945 yang sebelumnya berlaku digantikan oleh Konstitusi RIS 1949 atau UUD RIS, yang membawa Indonesia ke dalam sistem federal. Negara RIS ini terdiri dari negara-negara bagian yang lebih independen dan lebih bebas mengenai ketentuan dan penegakan hukum. Namun sistem federal ini tidak bertahan lama karena banyak rakyat yang menuntut untuk Kembali ke kedaulatan yang satu sehingga konsep negara federal ini dibubarkan dan diganti konstitusinya menjadi UUDS (undang-undang sementara) tahun 1950.
3. UUDS (1950-1959)
  Pada tahun 1950, Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan dengan menggunakan UUD Sementara 1950 (UUDS 1950). UUDS 1950 mengusung sistem pemerintahan parlementer, di mana perdana menteri bertindak sebagai kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden hanya symbol dari adanya pemerintahan atau kedaulatan hukum di Indonesia. Periode ini dikenal sebagai masa "Demokrasi Liberal" karena penuh dengan instabilitas politik yang disebabkan oleh pergantian kabinet yang sering dilakukan.
 4. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
  Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang membubarkan kelompok konstituante dan mengembalikan konstitusi hukum pada UUD 1945. Dewan konstintuante yang ada sebelumnya dibubarkan karna dinilai terlalu mengedepankan suatu pribadi atau golongan tertentu.
5. Masa Orde Baru (1966-1998)
  Setelah Soekarno lengser, Soeharto naik sebagai presiden dan mencetuskan masa orde baru yang berorientasi pada stabilitas politik dan pembangunan ekonomi. Hal ini dikarenakan perkembangan politik dan moneter yang belum tertata rapi pada saat itu. Meskipun  masih menggunakan UUD 1945, pada masa ini terjadi banyak interpretasi yang cenderung memperkuat kekuasaan presiden, mengurangi kebebasan berpolitik, dan mengekang kebebasan pers.
Orde Baru berakhir pada 1998 setelah tekanan dari dalam dan luar akibat krisis ekonomi dan tuntutan demokrasi dari rakyat.
6. Era Reformasi dan Perubahan UUD 1945 (1999-2002)
  Setelah berakhirnya orde baru, Indonesia memasuki era reformasi. Pada periode ini, terdapat empat kali amandemen (perubahan) terhadap UUD 1945 yang dilakukan antara 1999-2002.
  Amandemen ini memberi pengaruh terhadap perubahan sistem pemerintahan Indonesia yang menjadi lebih demokratis dengan pemilihan presiden secara langsung, desentralisasi kekuasaan, serta pembatasan masa jabatan presiden menjadi dua periode yang sebelumnya tidak ada pembatasan. Pada era ini hak asasi manusia juga diperkuat, dan lembaga-lembaga baru seperti mahkamah konstitusi serta dewan perwakilan daerah dibentuk dalam rangka perbaikan politik.
7. Masa Kini (Pasca Reformasi)
  Sejak amandemen terakhir UUD 1945 pada 2002, Indonesia terus mengembangkan regulasi di berbagai bidang, seperti hukum pidana, hukum perdata, serta undang-undang yang mengatur ekonomi, sosial, dan lingkungan. Contoh pengembangan hukum diantaranya adalah pengesahan undang-undang tentang pemerintahan daerah untuk memperkuat otonomi daerah, undang-undang cipta kerja yang menuai banyak kontroversial, dan pembaharuan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) pada 2022.
Secara keseluruhan perjalanan perubahan undang-undang di Indonesia mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan kekuasaan dan kepentingan rakyat, serta merespon tantangan dan dinamika yang terus berkembang baik di dalam negeri maupun global. perubahan sudah dipastikan akan terjadiseiring berubahnya SDA dan SDM yang ada pada masyarakat. oleh karena itu, konstitusi hukum Indonesia hadir untuk menyelaraskan antara perubahan hukum dengan perubahan kondisi-kondisi yang tterjadi pada masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H