Kasus Baik: Niat jahat terbukti secara sistematis
Kasus Buruk: Niat jahat sulit dibuktikan
Integritas Penegak Hukum
Kasus Baik: Independen dan profesional
Kasus Buruk: Rentan intervensi politis
Kesimpulan Studi Kasus: Keberhasilan penegakan hukum korupsi sangat tergantung pada kemampuan mengonstruksi Actus Reus dan Mens Rea secara komprehensif, didukung oleh investigasi mendalam, alat bukti kuat, dan integritas penegak hukum.
METODOLOGI PENELITIAN
Pendekatan Penelitian Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan fokus pada: