Mohon tunggu...
Adam Naufal Faza
Adam Naufal Faza Mohon Tunggu... Freelancer - Mahsiswa

Saya adalah seorang mahasiswa yang memiliki banyak sekali hobi, dan diantara banyaknya hobi saya itu adalah mengarang.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea Pada Kasus Korupsi di Indonesia

5 Desember 2024   16:11 Diperbarui: 6 Desember 2024   04:50 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Edward Coke : Actus Reus, Mens Rea pada kasus korupsi diIndonesia

Abstrak

Korupsi merupakan permasalahan kompleks yang terus menggerogoti sistem pemerintahan dan pembangunan di Indonesia. Penelitian ini mengkaji secara mendalam konsep hukum pidana yang fundamental, yaitu Actus Reus dan Mens Rea, dalam konteks tindak pidana korupsi. Tujuan utama penelitian adalah menganalisis bagaimana kedua elemen esensial dalam hukum pidana tersebut diimplementasikan dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia, dengan fokus pada aspek pertanggungjawaban pidana.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Studi ini menggali berbagai regulasi anti-korupsi, putusan pengadilan, dan literatur hukum untuk mengeksplorasi interpretasi dan aplikasi Actus Reus dan Mens Rea dalam konteks korupsi. Aktus Reus merujuk pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan, sementara Mens Rea menunjuk pada sikap batin atau niat jahat pelaku.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktik penegakan hukum korupsi di Indonesia, kedua elemen tersebut memiliki peran kritis namun kompleks. Actus Reus dalam kasus korupsi tidak sekadar mencakup tindakan fisik, melainkan juga pelanggaran terhadap kepercayaan publik dan penyalahgunaan kewenangan. Sementara itu, Mens Rea mencerminkan kesengajaan dan ketersediaan pelaku untuk melakukan tindak pidana dengan mengorbankan kepentingan umum.

Penelitian ini mengidentifikasi beberapa tantangan dalam pembuktian Actus Reus dan Mens Rea pada kasus korupsi, seperti kesulitan mengungkap niat tersembunyi, kompleksitas transaksi finansial, dan jaringan korupsi yang sistemik. Analisis mendalam terhadap sejumlah putusan pengadilan mengungkapkan variasi interpretasi hukum yang signifikan dalam menilai elemen-elemen ini.

Implikasi teoritis dan praktis dari penelitian ini adalah perlunya pendekatan komprehensif dalam mengkonstruksi pertanggungjawaban pidana korupsi. Diperlukan kerangka hukum yang lebih responsif dan alat bukti yang canggih untuk membuktikan baik Actus Reus maupun Mens Rea secara efektif.

Kesimpulan penelitian menekankan bahwa pemahaman mendalam terhadap Actus Reus dan Mens Rea adalah kunci dalam upaya pemberantasan korupsi yang berkelanjutan. Rekomendasi yang diajukan meliputi peningkatan kapasitas penegak hukum, pengembangan instrumen hukum yang lebih presisi, dan pendekatan multidisipliner dalam mengidentifikasi dan menuntut pelaku korupsi.

Penelitian ini berkontribusi pada diskursus hukum pidana Indonesia dengan menyediakan analisis komprehensif tentang elemen-elemen pertanggungjawaban pidana dalam konteks korupsi, sekaligus menawarkan perspektif baru dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun