Mohon tunggu...
Adam Kusumaatmaja
Adam Kusumaatmaja Mohon Tunggu... wiraswasta -

apa adanya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Akankah Akhirnya Jokowi "Tabok" La Nyalla Mattaliti?

20 Desember 2018   05:58 Diperbarui: 21 Desember 2018   08:04 2377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam salah satu agenda kunjungan kerja di Lampung Tengah (23/11/2018), Presiden Jokowi curhat mengenai kesedihannya setiap kali masuk tahun politik karena difitnah dan diserang kabar bohong bahwa dirinya anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Saya belum lahir tapi sudah ada di situ. Gimana kita ini enggak... Mau saya tabok tapi orangnya di mana," ujar Jokowi. Selama empat tahun, Jokowi mengaku tidak menggubris itu. Namun, faktanya, masih ada enam persen masyarakat Indonesia yang percaya isu itu

Di tengah kebingungan Jokowi untuk mencari di mana orang yang memfitnahnya sebagai PKI, tiba-tiba muncul pengakuan dari La Nyalla Mattaliti. Mantan Ketua PSSI dan pernah jadi buronan karena kasus korupsi di Jawa Timur tersebut mengakui bahwa dirinyalah yang memfitnah Jokowi PKI

"Saya sudah minta maaf, dan saya mengakui bahwa saya yang sebarkan isu PKI itu, saya yang ngomong Pak Jokowi PKI."

"Saya yang mengatakan Pak Jokowi itu agamanya enggak jelas, tapi saya sudah minta maaf," ujar La Nyalla saat berkunjung ke kediaman Ma'ruf Amin, Jalan Situbondo, Selasa (11/12/2018),

Pengakuan La Nyalla Mattaliti tersebut tentu saja ibarat pucuk dicinta ulam pun tiba alias mendapat durian runtuh. Tanpa perlu bersusah-susah mencari, orang jahat yang memfitnah Jokowi PKI muncul dengan sendirinya dan memberikan pengakuan. Berbekal pengakuan gamblang tersebut semestinya tidak sulit bagi Jokowi untuk menabok La Nyalla dan melaporkannya ke penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku, seperti halnya kasus Obor Rakyat yang sudah dijatuhi hukuman.

Namun, alih-alih menabok atau melaporkannya ke polisi, Jokowi malah merangkulnya. Seperti dikatakan Ketua Tim Kampanye Nasional ( TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Erick Thohir, Jokowi tak akan melaporkan La Nyalla Mataliti yang mengaku pernah menyebarkan hoaks bahwa Presiden Jokowi anggota PKI.

Erick beralasan La Nyalla Mattaliti telah meminta maaf. Karena itu ia menganggap permasalahan sudah selesai. Apa lagi, kata Erick, La Nyalla telah meminta maaf kepada Ma'ruf selaku cawapres.

"Minta maafnya ikhlas dan langsung pada yang disakiti. Kondisinya antara yang disakiti dan yang bersalah dan meminta maaf artinya kan selesai. Misalnya saya dituduh, ternyata yang menuduh saya datang ke saya dan minta maaf, saya maafin ya selesai," kata Erick saat ditemui di Hotel Acacia, Senen, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Menyikapi hal tersebut di atas, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan kegeramannya sebagai seorang pakar hukum.

Pengakuan dan maaf tak membuat La Nyalla Mattalitti bebas dari hukum. Bahkan, bekas kader Partai Gerindra yang sekarang loncat ke Partai Bulan Bintang itu tetap bisa dijebloskan ke penjara sekalipun Jokowi sudah memberinya maaf.

"Pengakuan dalam hukum pidana itu tidak menghapuskan. Walaupun sudah dimaafkan Jokowi, kasusnya bisa diusut," kata Mahfud MD di Jakarta, Senin (16/12).

La yalla Mattalitti tiga kali meminta maaf kepada Joko Widodo. Usai menghadiri konsolidasi caleg PKB di Jakarta, hari ini, Jokowi mengungkapkan permintaan maaf disampaikan La Nyalla dalam pertemuan di Surabaya.

Menurut Jokowi, permintaan maaf pertama disampaikan La Nyalla karena ia adalah salah satu sosok di balik Obor Rakyat, tabloid berisi fitnah terkait Jokowi dan keluarga yang beredar pada Pilpres 2014.

Kedua, La Nyalla meminta maaf karena menyebarkan isu Jokowi adalah aktivis atau anggota PKI. Soal permintaan maaf La Nyalla yang ketiga, Jokowi mengatakan tak bisa menyampaikannya ke publik.

Atas pengakuan La Nyalla, Mahfud menyebut ketua Kadin Jawa Timur itu bisa dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP atau menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam UU No 1/1946. Untuk ketentuan yang pertama La Nyalla bisa diproses jika ada pengaduan dari Jokowi.

"(Sangkaan pertama) waktunya sudah lewat. Itu delik aduan. Harus Pak Jokowi yang ngadu. Kalau UU Nomor 1 Tahun 1946 dia (La Nyalla) menyebarkan berita bohong. Ancamannya 10 tahun kadaluarsanya 12 tahun. Masih bisa ditangkap hari ini," jelas Mahfud.

Mahfud mengatakan keliru bila menyebut kasus Obor Rakyat sudah kadaluarsa. Yang kadaluarsa, menurutnya, adalah hak Jokowi untuk melapor, adapun hak hukumnya masih berlaku. Karena itulah Mahfud juga mengingatkan kepolisian bertindak profesional karena kasus La Nyalla tidak perlu pengaduan.

"Jangan karena pendukung Jokowi terus dibiarkan. Saya berbicara dalam ranah hukum, profesional. Proses dong La Nyalla," ucap Mahfud.

Nah jadi kapan nih La Nyalla Mattaliti ditabok alias diproses hukum? Polisi tunggu apa lagi? Dasarnya sudah jelas, menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam UU No 1/1946, La Nyalla terancam hukuman 10 tahun kadaluarsanya 12 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun