Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Pelarangan tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Desember tahun 2014 yang mencabut legal standing organisasi masyarakat tersebut.
Melalui surat keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT, organisasi Front Pembela Islam (FPI), resmi dibubarkan. Dengan begitu, pemerintah melarang kegiatan FPI di wilayah NKRI.
Pengumuman dilarangnya FPI disampaikan Mahfud saat konferensi pers bersama dengan 10 petinggi kementerian dan lembaga, Rabu (30/12/2020) di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Mengingat organisasi ini dilarang, maka symbol dan aktivitasnya di Indonesia juga sudah tidak bisa dilaksanakan lagi.
"Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar lagi sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah dibubarkan sebagai organisasi masyarakat (ormas)," ujar Wakil Menhumkan Edward Omar Sharif Hiariej.
Selain itu, ia pun meminta kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dan tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang menggunakan symbol atau atribut FPI.
"Pemerintah meminta masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan symbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI)," katanya.
Selepas dari itu, Habib Rizieq Shihab atau HRS tidak tinggal diam mengenai FPI yang telah dibubarkan. Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengatakan, bahwa Habib Rizieq Shihab sudah mengetahui mengenai keputusan pemerintah yang melarang organisasi yang dipimpinnya itu.
Ia mengatakan, bahwa Habib Rizieq Shihab tidak mempersoalkan dengan keputusan pemerintah itu. Hanya saja, kata Sugito, pihaknya akan melakukan gugatan kepada PTUN.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mengatakan, bukan masalah besar terkait pembubaran ini. Menurutnya, terdapat hal yang jauh lebih penting, yaitu pengusutan secara tuntas tentang penembakan enam orang lascar FPI itu, saat mengawal Habib Rizieq yang sampai saat ini kasus itu belum ditelusuri lebih dalam.
"Urusan pembubaran gampang, yang utama wajib usut tuntas dan bawa kepengadilan HAM para pelaku pembantaian enam syuhada," kata Aziz Yanuar dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).
Pentolan Front Pembela Islam (FPI) tidak tinggal diam usai organisasi mereka dinyatakan terlarang oleh pemerintah, para pentolan Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Hal itu disampaikan dalam surat pernyataan pers yang disampaikan kepada media.
Mereka juga menganggap status organisasi terlarang yang dinyatakan oleh keputusan bersama enam instansi pemerintah tidak memiliki kekuatan hukum. Pelarangan FPI tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berserikat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H