Hutang adalah kegiatan yang sangat gampang dijumpai disekitar kita baik itu berupa materi, uang, jasa ataupun yang lainnya. Aturan berhutang pun sederhana mudah dipahami yaitu, memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada orang yang ingin meminjam lalu mengembalikannya pada tempo yang sudah ditentukan sesuai dengan perjanjian awal yang telah disepakati kedua belah pihak.
Hukum hutang piutang sifatnya fleksibel mengikuti situasi yang sesungguhnya. Jika ingin berhutang dalam hal positif sebagai contoh untuk merintis suatu uasaha maka hukumnya syah diperbolehkan. Sedangkan jika ingin berhutang dalam hal negatif seperti meminjam uang untuk mendanai hal yang berlawanan dengan hukum maka tentu saja hukumnya dilarang.
Hutang berkaitan erat  dengan yang namanya usaha, karna tanpa disadari saat kita merintis suatu usaha maka dapat di pastikan kita juga akan berurusan dengan hutang baik dalam bentuk materi, uang, jasa, dan lain sebagainya. Sebelum akad hutang ini dilakukan, tentunya ada beberapa tahapan yang harus terpenuhi agar proses berhutang ini berjalan lancar dan jelas keberadaanya. Adapun tahapan tersebut yaitu ada yang berhutang  atau peminjam, ada yang memberikan hutang, ada kesepakatan yang telah disetujui bersama oleh pihak yang bersangkutan, dan ada barang atau uang yang akan dihutangkan
Dalam konteks hutang ini, ada yang namanya peralihan hutang atau hiwalah. hiwalah memiliki arti yaitu memindahkan atau mengalihkan. Penjelasan yang dimaksud adalah memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang melakukan pembayaran hutang. Tidak hanya dalam ruang lingkup perusahaan, hiwalah juga meluputi jenjang yang lebih kecil lagi atau dilakukan secara perseorangan.
Agar lebih mudah dipahami, contoh dalam jenjang perusahaan yaitu, suatu perusahaan ingin mengembangkan usahanya tetapi perusahaan ini masih kekurangan dana lalu perusahaan tersebut meminjam sejumlah uang dari bank.
Hal inilah yang disebut dengan hutang dan yang menghutang disini adalah pihak perusahaan berhutang kepada pihak bank. Setelah melalui tahapan yang harus terpenuhi dan disepakati bersama, barulah dana yang dipinjam tersebut berhasil dicairkan. Disini pihak bank memiliki aset yang menjadi jaminan karena perusahaan yang memiliki hutang telah menjaminkan asetnya.
Sedangkan dalam ruang lingkup perseorangan agar lebih mudah dipahami, sebagai contoh, pak Ali ingin membeli mobil Mitsubishi pajero sport varian Dakar 4x2 Ultimate seharga Rp 554 jutaan. Namun pak Ali belum memiliki uang sebanyak itu untuk membayar secara cash. Solusi terbaiknya pak Ali pergi ke suatu lembaga keuangan yang mampu mendanai kebutuhannya tersebut, lalu disini ia memilih Pegadaian.
Pegadaian adalah BUMN sektor keuangan Indonesia yang bergerak pada tiga jenis bisnis perusahaan yaitu pembiayaan, emas dan beraneka ragam jasa. Aturan mainnya adalah Pegadaian menebus Mitsubishi pajero sport dengan membayar lunas uang seharga Rp 554 jutaan tadi. Kemudian pak Ali membayar angsuran biaya ini kepada Pegadaian karna Pegadaian sudah melunasi kebutuhannya ini.
Perlu diingat, alasan memilih Pegadaian sebagai lembaga yang mendanai kebutuhan pak Ali karna ada yang namanya Pegadaian Syariah. Tentu saja menganut sistem bisnis agama Islam yang bebas dari unsur riba karna menerapkan sistem bagi hasil. Dan otomatis hiwalah termasuk didalamnya.
Selama ini hutang selalu dianggap hal yang negatif, padahal disatu sisi jika dilakukan dengan baik, jujur, sesuai dengan kebutuhan, terpenuhinya aturan yang berlaku serta sesuai dengan ajaran dan syariat Islam, maka hutang akan membawa hal positif juga. Khususnya hiwalah. Dengan adanya hiwalah atau pengalihan hutang sudah pasti akan membantu dan mempermudah dalam merintis usaha bahkan memenuhi kebutuhan sehari hari jika diberlakukan dengan bijak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H