Bandung -- Tarif parkir yang jelas dan sesuai dengan standar yang berlaku sangat penting untuk memastikan keadilan bagi masyarakat dan pengendara. Namun, investigasi terbaru menunjukkan bahwa tarif parkir masih tidak menentu pada salah satu tempat sebagai lahan parkir di kota Bandung. Warga dan pengendara seringkali merasa dirugikan karena harus membayar tarif parkir yang lebih mahal dari tarif yang seharusnya. Marilah kita telusuri lebih dalam tentang masalah ini dan temukan tarif parkir asli yang seharusnya berlaku.
Pentingnya parkir yang teratur dan tarif yang jelas tidak dapat dibantah. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, kenyataan menunjukkan bahwa hal tersebut belum seluruhnya tercapai. Masih terdapat warga dan pengendara yang merasa keberatan terhadap tarif parkir yang tidak jelas atau tidak sesuai dengan standar yang berlaku.
Untuk mengatasi masalah tersebut, kami melakukan investigasi terkait tarif parkir yang berlaku pada daerah Jalan Ciliwung kota Bandung. Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa tarif parkir tidak sesuai dengan tarif aslinya. Tarif parkir yang dianjurkan oleh Dinas Perhubungan yaitu Rp.2000,-/Jam, sedangkan menurut Juru Parkir setempat, bahwa dengan tarif Rp.2000,-/Jam berkesan mahal karena melihat dari rata-rata pengendara di tempat tersebut merupakan siswa-siswa yang sedang menempuh pendidikan sekolah.
Kami juga melakukan wawancara dengan beberapa pihak terkait masalah tarif parkir yang tidak menentu ini. Kami melakukan wawancara dengan beberapa narasumber seperti salah satu Juru Parkir setempat, yang mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk memastikan tarif parkir yang berlaku di setiap tempat sesuai dengan tarif resmi lalu beberapa siswa selaku pengendara.
Salah satu  Juru Parkir yang kami wawancara yaitu bermana Beni. Ia sudah melakukan profesi Juru Parkir selama 15 tahun. Pada saat ia berkeinginan menjadi Juru Parkir, Ia tidak melamar pekerjaan terlebih dahulu kepada pemerintah setempat khususnya Dinas Perhubungan tetapi awalnya melihat akan adanya lahan yang dapat dijadikan sebagai tempat untuk parkir pengendara lalu jika tempat tersebut ramai akan pengunjung, Dinas Perhubungan akan meninjau untuk menguji kelayakan lahan parkir dan meresmikan sebagai Juru Parkir.
        "Awal mula saya menjadi juru parkir pertamanya engga ngelamar dulu ke Dishub, tapi melihat ada lahan parkir yang kosong dan belum ada juru parkirnya. Yaudah saya berinisiatif membantu pengendara untuk keluar dari lahan parkir. Seiringnya waktu berjalan baru ada dari Dishub buat diliat kelayakan dari lahannya apa memang baik untuk dijadikan tempat parkir atau tidak dan meresmikan saya menjadi juru parkir" ujar Beni selaku Juru Parkir.
      Untuk tarif parkir yang berlaku seharusnya ditentukan oleh Dinas Perhubungan sebesar 2 ribu per jam. Namun, karena banyak pengunjung yang merupakan siswa yang sedang bersekolah, maka juru parkir membuat kebijakan dengan Dinas Perhubungan untuk memberikan diskon tarif parkir tanpa dibatasi oleh waktu. Ini menunjukkan bahwa juru parkir menerapkan fleksibilitas dalam menentukan tarif parkir yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pengunjung.
"Ya nanti kan pengelola parkir harus koordinasi dulu dengan kita. Diajukan dulu, beberapa sudah belum semua" ujar Dadang selaku Kepala Dinas Perhubungan.
      Selain itu, bahwa pendapatan harian Beni berkisar Rp.150 ribu rupiah dengan total jam kerja sebanyak 10 jam/hari dalam 2-3 hari dalam seminggu. Ini berarti bahwa Beni bekerja sekitar 20-30 jam dalam seminggu dan memperoleh pendapatan sekitar 300-450 ribu rupiah per minggu. Dan setiap setiap pendapatan yang ia miliki, Beni wajib menyetor kepada Dinas Perhubungan dengan total sekitar 40% dari pendapat yang ia miliki dengan jumlah Rp. 60 ribu rupiah. Meskipun pendapatan tersebut tidak terlalu besar, namun jika dalam jangka panjang bisa memberikan hasil yang stabil dan memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.