Mohon tunggu...
Adam NurfaiziRosyan
Adam NurfaiziRosyan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

be the best

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Demi Menjaga Lingkungan, Mahasiswa UNDIP Ajak Warga Jampiroso Temanggung Untuk Mengelola Sampah Dengan Baik

9 Agustus 2021   01:00 Diperbarui: 9 Agustus 2021   01:24 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 2. Pemanfaatan Barang Bekas/dokpri

TEMANGGUNG (27/07/2021) -- Kelurahan Jampiroso sebagai daerah pemukiman masyarakat dengan berbagai kegiatan atau aktivitas yang tinggi maka jumlah sampah yang dihasilkan pun juga tinggi. Hal tersebut menjadikan penumpukan sampah yang banyak sehingga mempengaruhi kesehatan serta kerusakan lingkungan di daerah tersebut. Kondisi tersebut mendorong Mahasiswa UNDIP untuk mengajak warga lebih peduli terhadap kebersihan lingkungannya, terutama terkait persoalan sampah.

Sehubungan dengan adanya program kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilakukan oleh Mahasiswa UNDIP di kampung halaman tepatnya di daerah Jampiroso Temanggung membuat mahasiswa merasa terpanggil untuk mengadakan program bank sampah. Dengan adanya program bank sampah diharapkan masyarakat mampu meningkatkan pengetahuan tentang bagaimana cara mengelola sampah dengan baik dan benar serta mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan agar tercipta lingkungan yang sehat.

Program bank sampah ini memerlukan partisipasi dari masyrakat untuk terciptanya kerjasama antara pengurus bank sampah dengan masyarakat guna menyelesaikan masalah sampah tersebut. Di lingkungan Kelurahan Jampiroso sebagian masyarakat sadar akan pentingnya mengelola sampah tetapi sebagian besar hanya membuangnya di TPA yang mengakibatkan penumpukan sampah di TPA itu sendiri. 

Masalah sampah ini pun menjadi salah satu fokus utama oleh pemerintah di Indonesia agar tidak mencapai pada kondisi di titik bahaya. Salah satunya adalah dengan pemberlakuan sistem penanganan sampah melalui UU No. 18 tahun 2008 dan juga Peraturan Pemerintah No. 81 tahun 2012. Kedua aturan tersebut pun memberikan ketegasan dalam upaya-upaya pengurangan dan penanganan sampah yang mana pula mengatur bagaimana sampah-sampah tersebut dikelola. Melalui peraturan tersebut pula, diharapkan masyarakat mampu untuk memiliki kesadaran dalam mengelola sampah dengan penerapan 3R (Reuse, Reduce & Recycle).

Gambar 2. Pemanfaatan Barang Bekas/dokpri
Gambar 2. Pemanfaatan Barang Bekas/dokpri
Selain program bank sampah,  Mahasiswa UNDIP juga mengajak warga untuk memelihara kelestarian lingkungan dengan mengadakan program ruang terbuka hijau. Setiap warga diwajibkan untuk menanam tanaman di sekitar pemukiman warga atau di halaman rumah masing-masing.

CHOLIQ ILCHAM RAMADHAN / UNDIP

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun