Desa Dumeling, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, (21/01/2023)
Badan Usaha Milik Desa merupakan badan usaha berbadan hukum yang dikelola oleh Pemerintah Desa Badan Usaha Milik Desa didirikan untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan inventasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan menyediakan kenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan Masyarakat Desa. Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan peraturan Desa, dan kepengurusannya terdiri dari Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa.
Desa Dumeling merupakan desa yang berlokasi di Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes memiliki permasalahan sampah karena belum dilakukan pengeolahan sampah oleh masyarakat dan kebiasaan membuang sampah di aliran sungai dan irigasi. Hal tersebut dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) yaitu wabah DBD. Badan Usaha Milik Desa sudah menyediakan angkutan sampah, namun kesadaran peduli kebersihan lingkungan masyarakat Desa Dumeling yang masih kurang, lebih memilih untuk membuang sampah di sungai atau dibakar dilahan sendiri menyebakan permasalahan pencemaran lingkungan, bau tidak sedap, dan dapat mendorong penyebaran hama dan penyakit.
Badan Usaha Milik Desa harus memahami alasan masyarakat tidak memilih untuk menggunakan jasa angkutan sampah BUMDes dan memilih untuk membuang sampah sembarangan. Selain melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah rumah tangga, regulasi penanganan sampah, BUMDes perlu meningkatkan kualitas layanan dan pemasarannya. Dengan meningkatnya kualitas pemasaran BUMDes dapat mengenalkan usaha BUMDes sehingga dapat meningkatkan penjualan dan meningkatkan laba.
Melihat permasalahan tersebut mahasiswa KKN Universitas Diponegoro TIM 1 2023, Ahmad Dafa Bahits Rizqulloh dari Program Studi D4 Manajemen dan Administrasi Logistik. Melakukan pemasaran kepada Masyarakat Dumeling khsuusnya kader PKK terkait keunggulan dan manfaat yang ditawarkan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dumeling, Menyebarkan Poster Kampanye Kebersihan Lingkungan (3R), membuat Formulir Pendaftaran, dan Alur Pendaftaran Jasa Angkutan BUMDes ke Fasilitas umum seperti musholla dan masjid di Desa Dumeling. Hal ini dilakukan supaya Pemasaran Badan Usaha Milik Desa dapat terselenggara dengan baik dan memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat Desa.
Pelaksanaan Program ini dilaksanakan beberapa kali yang pertama dilaksanakn di Balai Desa Dumeling untuk melakukan sosialisasi kebersihan lingkungan serta dampaknya terhadap lingkungan dan Kesehatan. Serta melakukan pemasaran kepada Masyarakat Dumeling khsuusnya kader PKK terkait keunggulan dan manfaat yang ditawarkan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dumeling, Menyebarkan Poster Kampanye Kebersihan Lingkungan (3R), membuat Formulir Pendaftaran, dan Alur Pendaftaran Jasa Angkutan BUMDes ke Fasilitas umum seperti musholla dan masjid di Desa Dumeling.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI