Dapat melalui online, offline, maupun kolektif.
Itulah inovasi dibentuk BPJAMSOSTEK. Saat situasi pagebuluk akibat wabah virus Covid-19. Yang dampaknya ke Indonesia menghantam kesehatan masyarakat dan ekonomi.
Pengaruhnya: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melejit. Lalu: pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari pekerja yang di-PHK pun ikut naik.
Terus BPJAMSOSTEK berlakukan ketiga format tadi untuk pengurusan klaim JHT, jelas sangat luar biasa.
Dapat disimpulkan secara sederhana dari 3 mekanisme pengurusan klaim JHT dari BPJAMSOSTEK yaitu ingin menjaga kualitas pelayanan tanggung jawab sosial.
Dari ketiga pilihan cara mengurus klaim JHT tersebut, BPJAMSOSTEK tampaknya ingin memudahkan pekerja terdampak PHK memperoleh haknya.
Apalagi beban mereka sudah sulit akibat PHK. Jangan ditambah lagi.
Logikanya: jika semua mudah dalam pengurusan klaim JHT, maka pekerja (peserta) akan merasa puas.
Pekerja terdampak PHK punya banyak pilihan ingin mengurus klaim JHT. Mereka jadi tidak bingung dan menunggu antrian lama.
Memberikan kemudahan, ingin menciptakan kepuasan peserta serta tawaran beragam pilihan, dapatlah disebut sebagai bukti nyata BPJAMSOSTEK tetap ingin kualitas pelayanan tanggung jawab sosialnya terjaga.
Menjaga kualitas pelayanan tanggung jawab sosial saat kondisi yang sulit merupakan integritas. Dengan begitu; BPJAMSOSTEK sebagai Badan Hukum Publik tetap mempertahankan integritasnya dalam situasi apa pun.
Demi pesertanya. Demi pekerja.
Makanya, tidak usah lagi mengeluh dalam mengurus klaim JHT.
Bisa online, tinggal daftat dan ajukan secara online. Tanpa perlu datang ke kantor BPJAMSOSTEK jika ragu beraktivitas di luar karena pagebluk.
Bisa tetap datang ke kantor BPJAMSOSTEK. Dijamin bakal dilayani sebaiknya. Dan tetap terjamin patuh dengan protokol kesehatan pencegahan penularan virus Covid-19.
Bisa kolektif. Memberikan kuasa perwakilan ke perusahaan untuk mengurus klaim JHT pekerjanya yang terpaksa di-PHK. Jadi pekerja di-PHK tidak repot datang masing-masing.
Jelaslah, ada beragam pilihan dapat ditempuh pekerja terdampak PHK yang ingin ajukan pencairan JHT.
Tak bingung lagi.
Karena BPJAMSOSTEK tetap menjaga kualitas pelayanan tanggung jawab sosialnya.*
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI