Mohon tunggu...
Aditya Dwiki
Aditya Dwiki Mohon Tunggu... Konsultan - Pribadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Superman

Selanjutnya

Tutup

Financial

BPJAMSOSTEK Berlakukan 3 Format Pengurusan Klaim JHT

7 Juli 2020   16:26 Diperbarui: 7 Juli 2020   16:23 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Demi pesertanya. Demi pekerja.

Makanya, tidak usah lagi mengeluh dalam mengurus klaim JHT.

Bisa online, tinggal daftat dan ajukan secara online. Tanpa perlu datang ke kantor BPJAMSOSTEK jika ragu beraktivitas di luar karena pagebluk.

Bisa tetap datang ke kantor BPJAMSOSTEK. Dijamin bakal dilayani sebaiknya. Dan tetap terjamin patuh dengan protokol kesehatan pencegahan penularan virus Covid-19.

Bisa kolektif. Memberikan kuasa perwakilan ke perusahaan untuk mengurus klaim JHT pekerjanya yang terpaksa di-PHK. Jadi pekerja di-PHK tidak repot datang masing-masing.

Jelaslah, ada beragam pilihan dapat ditempuh pekerja terdampak PHK yang ingin ajukan pencairan JHT.

Tak bingung lagi.

Karena BPJAMSOSTEK tetap menjaga kualitas pelayanan tanggung jawab sosialnya.*

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun