Demi pesertanya. Demi pekerja.
Makanya, tidak usah lagi mengeluh dalam mengurus klaim JHT.
Bisa online, tinggal daftat dan ajukan secara online. Tanpa perlu datang ke kantor BPJAMSOSTEK jika ragu beraktivitas di luar karena pagebluk.
Bisa tetap datang ke kantor BPJAMSOSTEK. Dijamin bakal dilayani sebaiknya. Dan tetap terjamin patuh dengan protokol kesehatan pencegahan penularan virus Covid-19.
Bisa kolektif. Memberikan kuasa perwakilan ke perusahaan untuk mengurus klaim JHT pekerjanya yang terpaksa di-PHK. Jadi pekerja di-PHK tidak repot datang masing-masing.
Jelaslah, ada beragam pilihan dapat ditempuh pekerja terdampak PHK yang ingin ajukan pencairan JHT.
Tak bingung lagi.
Karena BPJAMSOSTEK tetap menjaga kualitas pelayanan tanggung jawab sosialnya.*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H