Mohon tunggu...
Aditya Dwiki
Aditya Dwiki Mohon Tunggu... Konsultan - Pribadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Superman

Selanjutnya

Tutup

Financial

Adaptasi Cepat BPJAMSOSTEK Saat Pandemi Covid-19

30 Juni 2020   18:17 Diperbarui: 30 Juni 2020   18:21 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Canggih.

Adaptasi BPJAMSOSTEK pada situasi yang sulit akibat pandemi global wabah virus Covid-19. Kondisi pagebluk tidak membuat BPJAMSOSTEK kendur pelayanan.

BPJAMSOSTEK terbukti cepat beradaptasi.

Sistem pelayanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) harus diakui --sebetulnya-- sudah tidak ada kendala. BPJAMSOSTEK faktanya menyiapkan skema adaptasi agar pelayanan klaim JHT tetap lancar pada situasi pagebluk yang sulit.

Lho kok fokusnya jadi ke kelancaran JHT saja?

Sederhana saja: karena keadaan pagebluk --yang ikut melanda Indonesia-- berdampak negatif ke kesehatan masyarakat dan ekonomi negara.

Banyaknya terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia akhirnya berpengaruh ke pengajuan klaim JHT. Dana JHT dapat meringankan kesulitan pekerja terdampak PHK akibat pagebluk.

Di situlah BPJAMSOSTEK ternyata mampu sigap adaptasi. Pelayanan pengurusan klaim JHT jangan terhambat. Supaya pekerja yang sudah sulit, tidak bertambah bebannya.

Kalau BPJAMSOSTEK malah mempersulit hak klaim JHT pekerja terdampak PHK, maka sama saja Badan Hukum Publik itu mengacuhkan tanggung jawab sosialnya.

Nah, BPJAMSOSTEK tidak begitu. Nyatanya BPJAMSOSTEK menghadirkan format pengajuan klaim JHT dengan berbagai pilihan.

Ada pilihan pengurusan klaim online, offline dan kolektif. Itu dahsyat! Pekerja yang ingin mengajukan klaim JHT ditawarkan banyak cara pengurusan. Jadi tidak bingung lagi.

Secara online; pekerja dapat mendaftar dan mengurusnya melalui Layanan Tanpa Kontak Asik (Lapak Asik). Cukup melalui sistem dalam jaringan. Tidak perlu datang ke kantor BPJAMSOSTEK jika khawatir tertular virus Covid-19.

Sebab: Lapak Asik memang diluncurkan untuk menghindari kerumunan dan memperkecil aktivitas di luar saat masa awal pagebluk di Indonesia.

Kedua; kalau tetap ingin datang mengurus klaim JHT ke kantor BPJAMSOSTEK, silahkan saja. Di sana bakal tetap dilayani dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan pencegahan penularan virus Covid-19.

Terakhir; cara kolektif. Perusahaan menjadi perwakilan para pegawainya yang terpaksa harus di-PHK sebab pagebluk.

Ibaratnya, perusahaan jadi kuasa pengurusan. Sehingga pegawai yang di-PHK tak repot datang satu-satu ke kantor BPJAMSOSTEK.

Jadi, memang memudahkan upaya yang disiapkan BPJAMSOSTEK dalam mengurus klaim JHT.

Di situlah tampak kemampuan adaptasi BPJAMSOSTEK saat masa sulit supaya pelayanan jaminan sosial tetap lancar.*

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun