Secara online; pekerja dapat mendaftar dan mengurusnya melalui Layanan Tanpa Kontak Asik (Lapak Asik). Cukup melalui sistem dalam jaringan. Tidak perlu datang ke kantor BPJAMSOSTEK jika khawatir tertular virus Covid-19.
Sebab: Lapak Asik memang diluncurkan untuk menghindari kerumunan dan memperkecil aktivitas di luar saat masa awal pagebluk di Indonesia.
Kedua; kalau tetap ingin datang mengurus klaim JHT ke kantor BPJAMSOSTEK, silahkan saja. Di sana bakal tetap dilayani dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan pencegahan penularan virus Covid-19.
Terakhir; cara kolektif. Perusahaan menjadi perwakilan para pegawainya yang terpaksa harus di-PHK sebab pagebluk.
Ibaratnya, perusahaan jadi kuasa pengurusan. Sehingga pegawai yang di-PHK tak repot datang satu-satu ke kantor BPJAMSOSTEK.
Jadi, memang memudahkan upaya yang disiapkan BPJAMSOSTEK dalam mengurus klaim JHT.
Di situlah tampak kemampuan adaptasi BPJAMSOSTEK saat masa sulit supaya pelayanan jaminan sosial tetap lancar.*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H