Canggih.
Adaptasi BPJAMSOSTEK pada situasi yang sulit akibat pandemi global wabah virus Covid-19. Kondisi pagebluk tidak membuat BPJAMSOSTEK kendur pelayanan.
BPJAMSOSTEK terbukti cepat beradaptasi.
Sistem pelayanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) harus diakui --sebetulnya-- sudah tidak ada kendala. BPJAMSOSTEK faktanya menyiapkan skema adaptasi agar pelayanan klaim JHT tetap lancar pada situasi pagebluk yang sulit.
Lho kok fokusnya jadi ke kelancaran JHT saja?
Sederhana saja: karena keadaan pagebluk --yang ikut melanda Indonesia-- berdampak negatif ke kesehatan masyarakat dan ekonomi negara.
Banyaknya terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia akhirnya berpengaruh ke pengajuan klaim JHT. Dana JHT dapat meringankan kesulitan pekerja terdampak PHK akibat pagebluk.
Di situlah BPJAMSOSTEK ternyata mampu sigap adaptasi. Pelayanan pengurusan klaim JHT jangan terhambat. Supaya pekerja yang sudah sulit, tidak bertambah bebannya.
Kalau BPJAMSOSTEK malah mempersulit hak klaim JHT pekerja terdampak PHK, maka sama saja Badan Hukum Publik itu mengacuhkan tanggung jawab sosialnya.
Nah, BPJAMSOSTEK tidak begitu. Nyatanya BPJAMSOSTEK menghadirkan format pengajuan klaim JHT dengan berbagai pilihan.
Ada pilihan pengurusan klaim online, offline dan kolektif. Itu dahsyat! Pekerja yang ingin mengajukan klaim JHT ditawarkan banyak cara pengurusan. Jadi tidak bingung lagi.