Mohon tunggu...
Aditya Dwiki
Aditya Dwiki Mohon Tunggu... Konsultan - Pribadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Superman

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pelayanan Kolektif Klaim JHT BPJamsostek

6 Juni 2020   12:54 Diperbarui: 6 Juni 2020   12:52 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Inovasi pelayanan BPJAMSOSTEK yang menarik. Membuka pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara kolektif.

Bagi perusahaan yang terpaksa harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal ke pegawainya.

Dampak krisis ekonomi sebab kasus pandemi wabah virus Covid-19. Yang juga dirasakan di Indonesia.

Pekerja tak lagi harus datang perorangan ke kantor BPJAMSOSTEK. Tak perlu lelah mengantri. Tak perlu repot sendirian ke sana-sini mengurus persyaratannya.

Perusahaan bakal memfasilitasi pengurusannya. Seluruh pegawai yang di-PHK tinggal didata perusahaan. Sederhananya: perusahaan jadi perwakilan seluruh pegawai untuk pengurusan klaim JHT.

Asal semua sesuai syarat ditentukan dan kelengkapan berkas dokumen.

Apalagi sih menariknya?

Ini dia; meminimalisir, memperkecil, terjadinya penularan virus Covid-19. Pelayanan kolektif yang dibuka BPJAMSOSTEK kiranya sesuai protokol kesehatan: mencegah kerumunan.

Tidak bakal banyak orang berkumpul di kantor BPJAMSOSTEK. Bila terjadi lonjakan massal dari pegawai di-PHK yang ingin mengajukan proses klaim JHT.

Kan cukup perwakilan perusahaan saja yang mengurusnya. Tentu dapat dibayangkan jumlahnya tidak sebanyak kalau setiap pegawai datang masing-masing mengurus sendiri klaim JHT.

Jadi, pelayanan kolektif klaim JHT bukan sekadar cara efektif, mudah dan cepat. Tapi ada juga upaya menjaga kesehatan dan keselamatan diri pekerja dari tertular virus Covid-19.

Itu yang patut dicermati juga.

Anjuran kesehatan mencegah terinfeksi virus Covid-19 terbukti patuh diterapkan BPJAMSOSTEK. Tanpa mengurangi pelayanan terbaik hak jamnan sosial pekerja.*

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun