Mohon tunggu...
AD. Agung
AD. Agung Mohon Tunggu... Penulis - Tukang ketik yang gemar menggambar

Anak hukum yang tidak suka konflik persidangan, makanya gak jadi pengacara.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jika Majelis MKD Tidak Paham Cara Bersidang, Anggap Saja Khilaf atau Mungkin Mereka Lelah

6 Desember 2015   12:17 Diperbarui: 6 Desember 2015   21:42 1148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Merekam pembicaraan tanpa izin adalah pelanggaran hukum.”

Ini adalah pemahaman para pokrol-bambu-jadul yang tidak pernah mau “move on”. Dalam sistem hukum di Indonesia tidak terdapat pengaturan yang tegas apakah perekaman suara harus dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak. Perekaman suara terhadap kejadian nyata secara langsung dengan menggunakan kamera/alat rekam/handphone, atau jenis gadget lainnya yang dimaksud bukanlah termasuk dalam pelanggaran Pasal 31 UU ITE, sebagaimana dalih yang muncul dalam Sidang MKD.

Yang Mulia anggota majelis MKD harus bisa memahami beda arti dari dua kata yang sederhana ini: “merekam” dan “menyadap”.

Pengaturan konteks materil dalam kejahatan siber yang diatur oleh Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengacu pada European Convention on Cybercrime 2001, yang dalam beberapa pasalnya mengatur tentang intersepsi (penyadapan) ilegal. Intersepsi yang dimaksud dilakukan atas informasi atau dokumen elektronik ketika komunikasi sedang dalam proses transmisi. Sedangkan suara yang diucapkan pada waktu kejadian (nyata secara langsung) tidak termasuk dalam informasi atau dokumen elektronik. Merekam adalah beda dengan menyadap, karena dalam merekam suara nyata secara langsung tidak terdapat adanya “transmisi” informasi elektronik yang diintersep.

Maroef Sjamsoeddin tidak melakukan aktivitas penyadapan atas pembicaraannya dengan Novanto dan Riza. Yang dilakukan oleh Maroef adalah merekam pembicaraan tersebut dengan menggunakan handphonenya secara langsung di tempat peristiwa. Jadi, tidak ada satupun pasal pidana yang dilanggar oleh Maroef.

Sayangnya, para majelis MKD yang mengeroyok Maroef dengan rentetan prinsip hukum yang terdengar hebat itu sepertinya bahkan lupa dengan doktrin mendasar curia novit jus –pengadilan dianggap mengetahui segala hukum positif dan hukum yang hidup di masyarakat (living law). Jika kita tidak melihat hal tersebut sebagai upaya majelis dalam menggali/menterjemahkan hukum dengan salah logika, baiklah kita anggap saja mereka khilaf, atau ..mungkin mereka lelah.

Yang Mulia Majelis Kehormatan Dewan, saatnya saudara-saudara tampil terhormat dan berwibawa! Supaya kami tidak terus berburuk sangka, bahwa apa yang ada di dalam ternyata lebih buruk dari apa yang kami pikirkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun