Hari ini, adalah hari terakhir dari jadwal sidang Pengadilan Rakyat Internasional 1965 (IPT 1965 -International People’s Tribunal 1965) yang diselenggarakan pada 10-13 November 2015 di Den Haag, Belanda. Jauh dari tudingan dan provokasi banyak pihak yang menyebut para aktivis HAM yang memprakarsai dan mendukung IPT 1965 sebagai orang yang tidak nasionalis, justru melalui Tribunal ini terkuak beberapa nama tokoh nasional bahkan negara-negara besar yang turut andil (seharusnya bertanggung jawab) dalam pembantaian ratusan ribu orang, penyiksaan dan pelecehan seksual yang kejam --bencana kemanusiaan terbesar dalam sejarah Indonesia.
Trauma yang tak pernah usai..
dan negara tak pernah mengakui.
Majelis Hakim Tribunal dalam salah satu keputusannya memuat: "bahwa Indonesia dan semua negara lain (Amerika Serikat, Australia, dan Inggris) yang mengetahui tentang kejadian 1965 harus bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia periode 1965-1966."
Sesuai namanya, People’s Tribunal adalah pengadilan rakyat yang dijalankan oleh masyarakat sipil yang hasil putusannya tidak mengikat secara hukum formal, sehingga tidak bisa melakukan tuntutan yang berkaitan dengan tanggung-jawab pidana individual. Namun, IPT 1965 ini dapat memberikan tekanan politik dan moral untuk mendorong berbagai pihak; warga masyarakat, partai politik, organisasi massa, LSM, korban yang masih hidup, masyarakat internasional, negara-negara asing, badan PBB dan organisasi lainnya, guna mendesak Pemerintah Indonesia untuk melakukan proses peradilan formal.
Bukti-bukti terkait telah terjadinya Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity) yang didapat dari proses Tribunal dapat diteruskan bagi investigasi oleh pengadilan nasional maupun Mahkamah Pidana/Pengadilan HAM Internasional, yaitu untuk melakukan penelitian menyeluruh, memeriksa kasus dan kesaksian dari korban yang masih hidup, hingga mendapatkan resolusi hukum.
Dalam perkembangan “kebiasaan internasional” yang telah diterima sebagai hukum (customary International Law), larangan atas Kejahatan Terhadap Kemanusiaan merupakan bagian dari prinsip dasar hukum internasional (ius cogens) yang diakui oleh komunitas internasional sebagai norma yang tidak boleh dilanggar. Artinya, negara memiliki kewajiban di bawah hukum internasional untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab dalam kejahatan tersebut.
Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM jo Article 7 Rome Statute of the International Criminal Court yang retroaktif (ex post facto) menyediakan dasar yang kuat dalam kewajiban bagi Negara Indonesia untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc maupun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat, yang terjadi di periode 1965-1966. (Ad Agung)
Never Again '1965' :: Justice Now!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H