Mohon tunggu...
Anonymous
Anonymous Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Makan ayam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketika Kata Menjadi Senjata: Ujaran Kebencian di Media Massa dan Dampaknya

12 Juni 2024   08:33 Diperbarui: 12 Juni 2024   08:51 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Artikel ini ditulis oleh Kelompok 3 Kewarganegaraan, Fakultas Kedokteran, Prodi S-1 Ilmu Biomedis, Mahasiswa Universitas Andalas 

Agung Naufal Al-Rasyid Rozak (2310342018), Dhea Maitama (2310343003), Dinda Fajrina Rahman (2310342002), Haifa Nadia Salsabila (2310341007), Hasna Azzah Humaira (2310342004), Revaldo Justine Pratama (2310343014), Sagita Dwi Hanum Saputri (2310343022) 

Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari. Namun, dibalik manfaat dan kemudahan yang ditawarkannya, media sosial juga menjadi lahan subur bagi penyebaran ujaran kebencian. Fenomena ini tidak hanya mengancam harmoni sosial tetapi juga memiliki implikasi hukum yang serius.

Definisi dan Konteks Hukum

Ujaran kebencian, atau hate speech, adalah segala bentuk komunikasi yang merendahkan, menghina, atau memicu kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan ras, agama, etnis, gender, atau orientasi seksual. Di Indonesia, penyebaran ujaran kebencian di media sosial dapat dikenai sanksi pidana. Berdasarkan UU No.1 Tahun 2023 pasal 242 yang berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.”

Dampak Psikologis Ujaran Kebencian

Ujaran kebencian di media sosial tidak hanya memiliki dampak hukum, tetapi juga berpengaruh signifikan terhadap kesehatan mental individu yang menjadi korbannya. Menurut artikel dari Kumparan, beberapa dampak psikologis yang ditimbulkan antara lain depresi, kecemasan, dan gangguan stres pasca-trauma (PTSD). Korban sering merasa terisolasi, tidak berdaya, dan mengalami penurunan harga diri.  Selain itu, ujaran kebencian juga dapat mempengaruhi hubungan internasional dan menimbulkan perseteruan antar negara. Oleh karena itu, perlu adanya upaya serius untuk mengatasi ujaran kebencian di media sosial, baik melalui edukasi, hukum, dan pengawasan.

Budaya Berkomentar di Media Sosial

Fenomena ujaran kebencian di media sosial seringkali berakar dari budaya berkomentar yang tidak terkendali. Artikel dari Universitas Gadjah Mada mencatat bahwa budaya berkomentar yang agresif dan tidak sopan telah menjadi tren di kalangan warganet. Hal ini diperparah oleh anonimitas yang ditawarkan oleh platform media sosial, yang seringkali membuat pelaku merasa aman dari konsekuensi. 

Studi Kasus dan Analisis

Penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Automata oleh Universitas Islam Indonesia memberikan analisis mendalam tentang pola dan motivasi di balik penyebaran ujaran kebencian. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa banyak pelaku menggunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarkan ideologi ekstremis atau untuk memobilisasi dukungan politik. Selain itu, kurangnya literasi digital dan kontrol diri seringkali menjadi pemicu utama dibalik tindakan tersebut.

Berdasarkan penelitian lain yang dilakukan oleh Muhammad Aulia Ash-Shidiq dan Ahmad R Pratama, hasil menunjukkan bahwa kesadaran pengguna media sosial di Indonesia terhadap eksistensi ujaran kebencian dengan menggunakan dimensi yang mampu merepresentasikan keseluruhan data sebesar 24% - 76%. Kesimpulan yang diperoleh adalah masyarakat Indonesia secara garis besar sudah menunjukkan tanda-tanda bahwa mereka paham dan mengerti mengenai sebuah ujaran kebencian di media sosial. Mayoritas juga sudah sesuai dalam memberikan pendapat bahwa unggahan tersebut adalah sebuah unggahan yang tidak tepat atau salah. Namun, kebanyakan dari mereka hanya memilih untuk tidak melakukan apa-apa atau bahkan membiarkan saja unggahan tersebut tetap ada di media sosial dengan alasan bahwa objek yang menjadi target ujaran kebencian bukan merupakan kelompok mereka. Sebagian kecil responden juga menikmati ujaran kebencian tersebut, baik dengan pemikiran yang dilandasi oleh lelucon belaka atau murni rasa benci terhadap sebuah kelompok.

Langkah-langkah Penanggulangan

Mengatasi fenomena ujaran kebencian di media sosial membutuhkan pendekatan holistik. Berikut beberapa langkah yang dapat diambil:

1. Penegakan Hukum yang Tegas

Penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Pengawasan dan kerja sama antara penegak hukum dan platform media sosial perlu ditingkatkan.

   

2. Edukasi dan Literasi Digital

Meningkatkan literasi digital masyarakat sangat penting untuk membantu mereka memahami dampak negatif dari ujaran kebencian dan cara menghindarinya. Kampanye edukasi dapat dilakukan di sekolah, universitas, dan komunitas.

3. Penguatan Moderasi Konten

Platform media sosial perlu memperkuat kebijakan moderasi konten mereka untuk mendeteksi dan menghapus ujaran kebencian secara lebih efektif. Penggunaan teknologi kecerdasan buatan dan pelaporan pengguna dapat menjadi alat yang efektif.

4. Dukungan Psikologis untuk Korban

Korban ujaran kebencian perlu mendapatkan dukungan psikologis untuk mengatasi dampak emosional dan mental yang mereka alami. Layanan konseling dan hotline dukungan bisa disediakan untuk membantu korban.

Kesimpulan

Ujaran kebencian di media sosial merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian dari berbagai pihak. Penegakan hukum, edukasi, dan dukungan psikologis merupakan langkah-langkah penting yang harus diambil untuk mengatasi fenomena ini. Dengan upaya bersama, diharapkan media sosial dapat menjadi ruang yang lebih aman dan positif bagi semua pengguna.

---

Referensi

Pratama, Fajar. 2015. “Awas, Penebar Kebencian di Media Sosial Bisa Diancam Pidana (https://news.detik.com/berita/d-3058647/awas-penebar-kebencian-di-media-sosial-bisa-diancam-pidana diakses tanggal 31 Mei 2026)

[Pusiknas Polri: Berani Unggah Ujaran Kebencian, Siap-Siap Dihukum 6 Tahun Penjara](https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/berani_unggah_ujaran_kebencian,_siap-siap_dihukum_6_tahun_penjara)

kumpulan sejarah. 2023. “12 Dampak Hate Speech di Media Sosial terhadap Mental Seseorang (https://kumparan.com/sejarah-dan-sosial/12-dampak-hate-speech-di-media-sosial-terhadap-mental-seseorang-211pCYypS2w diakses tanggal 26 Mei 2024)

Ash-shidqi, Muhammad Aulia dan Ahmad R Pratama. 2020. “Ujaran Kebencian di Kalangan Pengguna Media Sosial di Indonesia: Agama dan Pandangan Politik Kebencian”. (https://journal.uii.ac.id/AUTOMATA/article/download/17286/10857/45441 diakses tanggal 26 Mei 2024)

Yumni,Safira Zata. 2022. “Budaya Berkomentar Warganet di Media Sosial:  Ujaran Kebencian Sebagai Sebuah Tren”. (https://egsa.geo.ugm.ac.id/2022/02/06/budaya-berkomentar-warganet-di-media-sosial-ujaran-kebencian-sebagai-sebuah-tren/ diakses tanggal 27 Mei 2024)

Dokumentasi 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun