1) hukum atau peraturan itu sendiri;Â
2) mentalitas petugas;Â
3) fasilitas pendukungÂ
pelaksanaan hukum; danÂ
4) kesadaran hukum, kepatuhan hukum dan perilaku warga masyarakat. Untuk mengatasi masalah penegakan hukum ini perlu dilakukan upaya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) penegak hukum yang berkarakter kebangsaan yang dilakukan sejak dini. Pembentukan karakter sejak dini sangat penting yang paling tidak ada 4 koridor yang perlu dilakukan, yaitu:Â
1) menanam tata nilai;Â
2) menanam yang "boleh dan tidak boleh";Â
3) menanam kebiasaan; sertaÂ
4) memberi teladan. Keempat koridor ini dimaksudkan untuk mentransformasikan tata nilai dan membentuk karakter generasi muda.
Penulis :
Allya Rahma Satriani (2310343005)Â