Mohon tunggu...
ILHAM RAMADHAN
ILHAM RAMADHAN Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Hukum

Nulis tentang Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KEADILAN, KEMANFAATAN, KEPASTIAN HUKUM : Kepentingan Korban atau Negara yang harus di dahulukan oleh Penegak Hukum dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

5 November 2024   12:49 Diperbarui: 5 November 2024   13:35 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

Hukum bertujuan untuk tercapainya suatu ketertiban dalam masyarakat, karena hukum mengatur tentang hak dan kewajiban anatara masyarakat dengan negara dan/atau masyarakat dengan masyarakat. Keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum merupakan tujuan utama yang harus dapat dilaksanakan oleh negara sehingga dapat tercapainya ketertiban dalam bermasyarakat. Korupsi adalah setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Bahkan perkembangan masalah korupsi di Indonesia saat ini begitu parah dan menjadi masalah yang sangat luar biasa karena telah menyebar ke seluruh lapisan masyarakat. Jika dulu korupsi sering diidentikkan dengan pejabat atau PNS yang telah menyalahgunakan keuangan negara, dalam perkembangannya saat ini masalah korupsi juga melibatkan anggota legislatif dan yudikatif, para banker dan konglomerat, serta juga korporasi sebagai pelaku dari suatu tindak pidana korupsi. Penyebab korupsi bisa bermacam-macam, tergantung konteksnya. Biasanya media sering mempublikasikan kasus korupsi yang berkaitan dengan kekuasaan di pemerintahan. Padahal, korupsi sebenarnya sudah terjadi dari hal yang paling sederhana hingga hal yang lebih kompleks. Ketika perilaku konsumtif masyarakat dan sistem politik masih mengarah pada hal-hal materi, maka hal ini dapat meningkatkan terjadinya money game yang menjadi penyebab terjadinya korupsi. Korupsi adalah tindakan yang tidak akan pernah berakhir jika tidak ada perubahan dalam memandang kekayaan. Semakin banyak orang yang salah mengartikan kekayaan, semakin banyak pula orang yang melakukan korupsi. Contohnya dalam mengelola sebuah perusahaan tidaklah mudah apalagi perusahaan yang status kepemilikannya milik negara. Negara menjamin semua kebutuhan pegawainya mulai dari gaji pokok sampai fasilitas-fasilitas yang diberikan. Akan tetapi manusia memiliki sifat yang cenderung rakus sebagaimana ada adagium menyatakan homo homini lupus  yaitu gambaran betapa manusia bisa memperlakukan manusia yang lain sebagai instrumen dalam mencapai tujuannya. Sehingga sudah diberikan gaji dan fasilitas yang cukup pun masih saja mencari harta dengan cara lain salahsatu cara yang salah menurut ketentuan hukum. Salahsatu perusahaan yang dijadikan ladang untuk pengelolanya korupsi ialah PT. Jiwasraya. PT Jiwasraya adalah perusahaan BUMN yang bergerak dalam jasa asuransi. Perusahaan ini memiliki sejarah yang panjang sampai sekarang. Tepatnya melalui PP No. 40 Tahun 1965, didirikan perusahaan asuransi bernama Djiwa Sraja yang merupakan hasil penggabungan dari perusahaan negara bernama Asuransi Djiwa Sejahtera. Dalam perkembangannya, perusahaan ini berubah menjadi perseroan terbatas.

Kasus pertama muncul ketika pada pertengahan Desember 2019, manajemen Jiwasraya tidak mampu lagi membayar polis nasabah dengan total kerugian Rp 12 triliun. Usai pengumuman, sejumlah pemegang polis Jiwasraya mendatangi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk meminta kepastian nasib uangnya. Jumlah uang yang hilang inilah yang menyebabkan kasus Jiwasraya disebut sebagai megaskandal dan melibatkan banyak pihak, mulai dari manajemen, pelaku pasar modal, dan pengambil kebijakan. Megaskandal Jiwasraya itu tentu jauh lebih besar dari kasus bailout 2008 ke PT Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Jika semuanya terbongkar, total dugaan kerugian negara mencapai Rp 32 triliun. Beberapa pihak yang terlibat dalam skandal Jiwasraya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Mereka adalah Benny Tjokosaputro (Direktur PT Hanson International Tbk/MYRX), komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM), Heru Hidayat dan Hary Prasetyo (Direktur Keuangan Jiwasraya 2013-2018). Keruntuhan keuangan Jiwasraya disebabkan karena Badan Usaha Milik Negara ini ingin membuat strategi untuk bisa mempercantik laporan keuangan tahunan (window dressing) dengan membeli saham lapis kedua dan ketiga sebelum penutupan kuartal. Temuan BPK menguatkan hal tersebut, BPK menemukan harga saham yang dibeli Jiwasraya selalu melonjak tinggi menjelang akhir tahun dan akhirnya dijual pada 2 Januari tahun berikutnya. Di sinilah terjadi manipulasi, dalam laporan keuangan terlihat Jiwasraya memperoleh keuntungan yang notabene merupakan laba semu dan perusahaan justru mengalami kerugian.

Pembahasan

Berdasarkan teori hukum, tujuan hukum terdiri dari kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PT-DKI sudah terpenuhi dua tujuan hukum yaitu kepastian dan kemanfaatan akan tetapi tidak terpenuhinya keadilan sebagai tujuan hukum. Putusan Hakim dalam putusan tersebut tidak memperhatikan hak-hak para Korban PT. Asuransi Jiwasraya justru hanya terfokus pada pelaku tindak pidananya saja atau terdakwa, padahal PT. Asuransi Jiwasraya terdapat banyak warga yang dirugikan mulai dari Perusahaan dan masyarakat menengah kebawah, mengingat total yang dirugikan sekitar Rp. 12.000.000.000.000,- (dua belas triliun rupiah). Total keseluruhan aset yang diambil dari terdakwa baik itu benda bergerak atau tidak bergerak hanya satu barang yang dikembalikan terhadap korban yaitu satu unit mobil pajero sport dan sisanya diserahkan untuk negara. Berdasarkan hal tersebut seharusnya Hakim yang notabene nya mempunyai wewenang untuk memutus perkara semestinya keadilan itu diutamakan karena didalam kasus ini bukan hanya negara yang dirugikan akan tetapi para nasabahpun dirugikan. 

Berdasarkan Pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  tentang Penggabungan Perkara Gagatan ganti Kerugian korban berhak mendapatkan hak nya tapi bersifat materiil. Seharusnya Pengacara Negara atau Jaksa Penuntut Umum memasukan kerugian yang dialami oleh para nasabah sehingga dalam putusannya disatukan antara perkara kepemidanaan dan keperdataannya. Selain itu juga seharusnya hakim dalam sistem peradilan pidana harus aktif dalam mencari kebenaran materiil.  Menurut Andi Hamzah, seorang hakim harus aktif bertanya dan memberi kesempatan bagi para pihak baik pihak Jaksa Penuntut Umum ataupun Pihak Terdakwa demi menggali dan menemukan kebenaran materiil. Hal ini sangat berbeda dengan hakim di negara Amerika Serikat (menganut asas accusatoir) yang hanya berperan sebagai wasit (referee). Berdasarkan uraian diatas hakim harus bersifat aktif karena harus mempertimbangkan adanya keadilan pada korban terutama dalam ganti kerugian, karena pada dasarnya putusan hakim bukan hanya berdasar pada kepastian hukum tapi mempertimbangkan keadilan. Seharusnya aspek utama yang diperhatikan hakim adalah aspek keadilan sehingga putusan akhir hakim dapat meningkatkan kepercayaan terhadap peradilan di Indonesia karena stigma yang terjadi dimasyarakat seolah olah tidak ada keuntungan terhadap korban ketika kasusnya dibawa keranah pengadilan, selain itu stigma dimasyarakat tetap saja berpandangan bahwa pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi relatif ringan dan hanya fokus penanganan terhadap pelaku bukan terhadap korban.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun