"We Stay at Work for You, You Stay at Home for Us"                          Â
Sejak awal tahun 2020 beberapa negara sudah mulai mengambil langkah preventif untuk mencegah masuknya Covid-19 ini, khususnya negara-negara di kawasan Asia Tenggara.Â
Adapun  persiapan dengan berbagai skenario untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang di dalamnya termasuk manajemen kasus dan kapasitas fasilitas kesehatan.Â
Selain otoritas kesehatan, salah satu instansi yang juga berperan penting dalam penanganan Covid-19 ini ialah Keimigrasian, sebagaimana diketahui bahwa Covid-19 menyebar melalui manusia (carrier), oleh karena itu Imigrasi berperan sebagai garda terdepan dalam menghadapi masuknya orang asing di wilayah Indonesia.
Pemerintah Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 secara massif, sebagaimana keimigrasian merupakan perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas wilayah Indonesia.
Dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 1 angka 3 menyebutkan bahwa "keimigrasian merupakan bagian dari pemerintahan yang menjalankan fungsi pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitatator pembangunan kesejahteraan masyarakat".Â
Maka pentingnya langkah yang diambil pemerintah dalam optimalisasi fungsi keimigrasian khususnya saat ini berkaitan dengan fungsi "keamanan negara" sebagai upaya pencegahan wabah Covid-19, hal ini juga akan mengubah paradigma yang ada di masyarakat bahwa keimigrasian tidak hanya berbicara perihal "visa dan paspor". Berikut berbagai kebijakan terkait pembatasan perlintasan orang asing ke wilayah Indonesia.Â
Periode Januari-Februari
Sejak awal tahun 2020 perlintasan WNA di Indonesai masih berjalan normal seperti biasa dengan program BVK (Bebas Visa Kunjungan) dan VKSK (Visa Kunjungan Saat Kedatangan) tetap diberlakukan, dimana dalam laporan Menteri Hukum dan HAM pada Rapat bersama Komisi III DPR RI tercatat jumlah wisatawan dari berbagai negara sangat banyak berkunjung ke Indonesia khususya RRT sejumlah 188 ribu orang.Â
Adapun gelombang orang asing yang keluar dari wilayah Indonesia pada bulan Januari tercatat berjumlah 788.755 orang. Hingga pada awal Februari telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Tiongkok (Permenkumham No.3/2020).Â
Selama pemberlakuan aturan tersebut sebanyak 118 orang asing ditolak masuk dan 2.643 Warga negara Tiongkok mendapat Izin Tinggal terpaksa karena tidak dapat kembali ke negaranya yang ditutup karena penyebaran wabah yang semakin meluas tersebut.
Dalam penerapan kebijakan tersebut, pemerintah terus melakukan evaluasi hingga pada akhir bulan februari, Pemerintah kembali  menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona (Permenkumham No.7/2020).Â
Berlakunya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 ini terdiri atas 10 pasal, yang pada intinya membatasi pemberian visa dan izin tinggal bagi warga negara asing.Â
Salah satu pasal yang menyebutkan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dapat diberikan dengan beberapa persyaratan yang diantaranya ialah memiliki keterangan sehat yang menyatakan bebas Covid-19 dari otoritas kesehatan  negara setempat dalam bahasa inggris.
Periode Februari-Maret
Pada tanggal 20 Maret Pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan dihentikan sementara. Kebijakan ini kemudian dimuat dalam (Permenkumham No.8/2020).Â
Penghentian sementara pemberian bebas Visa Kunjungan diberlakukan kepada orang asing Penerima Bebas Visa Kunjungan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.Â
Jadi bagi orang yang yang negaranya terlampir dapat diberikan Visa berdasarkan permohonan melalui Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Presiden Joko Widodo juga mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan pembatasan sosial  (phisycal distancing), yaitu mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain, menjaga jarak, dan mengurangin kerumunan orang.Â
Hal ini kemudian langsung ditanggapi oleh otoritas pengelola perbatasan khususnya Pos Lintas Batas yang menjadi tempat keluar masuknya orang di wilayah Indonesia.
Periode Maret-April
Di akhir bulan maret, Presiden melakukan rapat bersama para Kabinet dan akhirnya memutuskan untuk melakukan pembatasan dalam skala besar, hal ini juga berdampak pada arus lalu lintas masuknya orang asing ke Indonesia, dimana per tanggal 2 April pemerintah mengeluarkan aturan yang melarang warga negara asing (WNA) untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia.Â
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 (Permenkumham No. 11/2020) tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Indonesia. Aturan larangan masuk dan transit ini memiliki pengecualian terhadap sejumlah WNA.Â
Diantaranya ialah mereka yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.Â
Selain itu, aturan pengecualian juga berlaku pada Tenaga medis, pekerja proyek pembangunan nasional, bantuan bahan pangan dan kru alat angkut yang bertugas.
Periode April-Mei
Menindaklanjuti permenkumham tersebut, Plt Dirjen Imigrasi yang saat ini telah dilantik juga telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Pelarangan sementara orang asing masuk wilayah Indonesia kemudian dilanjutkan pada Tanggal 6 Mei dengan Perluasan Surat Edaran tersebut yang menyangkut tata cara pemberian izin masuk bagi pemegang ITAS/ITAP/IMK/Persetujuan Visa/Visa habis masa berlaku.
Berdasarkan beberapa dinamika kebijakan diatas, ini menandakan bahwa kebijakan perlintasan orang asing di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan selama pandemik Covid-19 ini, Â mulai dari pintu internasional yang tetap dibuka, kebijakan selektif dan kontrol hingga penutupan dan pelarangan untuk orang asing masuk dan transit di wilayah Indonesia.Â
Pada intinya Keimigrasian merupakan perwujudan pelaksanaan kedaulatan wilayah negara, oleh karena itu negara yang berdaulat berhak untuk menerima atau menolak kedatangan orang asing.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H